Senin, 20 Des 2021 23:15 WIB
Mantan Sekda Buleleng segera diadili atas kasus suap Rp 16 miliar. (Dok. Istimewa)
Garda News ~ Denpasar
Denpasar – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng Bali bernama Dewa Ketut Puspaka dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Denpasar. Ia diserahkan ke Pengadilan Tipikor setelah menjadi tersangka gratifikasi dan pencucian uang Rp 16 miliar.
“Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Negeri Singaraja melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang atas nama tersangka DKP,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng I Putu Gede Astawa dalam keterangan tertulis, Senin (20/12/2021).
Tersangka Dewa Ketut Puspaka diserahkan ke Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Denpasar bersama barang bukti berupa 192 dokumen. Selain itu, jaksa penuntut umum menyerahkan barang bukti tanah sebanyak lima sertifikat hak milik (SHM).
Adapun tanah tersebut ialah tanah milik atas nama Umi Balqis dengan SHM 01775/Desa Baktiseraga, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Tanah ini memiliki luas 494 meter persegi yang diperoleh pada 29 November 2016 beserta bangunan yang ada di atasnya
Kedua, tanah milik atas nama Dewa Ketut Puspaka dengan SHM 17369/Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, seluas 150 meter persegi yang diperoleh pada 20 November 2019 beserta bangunan yang ada di atasnya.
Kemudian, terdapat tiga tanah milik I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa. Ketiga tanah tersebut berada di Desa Baktiseraga, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Tanah pertama dengan SHM 03827 seluas 121 meter persegi dan tanah kedua dengan SHM 03826 seluas 120 meter persegi. Kedua tanah ini diperoleh pada 20 Nopember 2017 beserta bangunan yang ada di atasnya.
Sementara tanah ketiga dengan SHM 2411 memiliki luas 300 meter persegi. Tanah ini diperoleh pada 14 Desember 2016 beserta bangunan yang ada di atasnya.
“Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan menunggu penetapan jadwal sidang oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar,” terang Astawa.
Adapun suap tersebut tersangka terima terkait pembangunan bandar udara (bandara) Bali Utara di Kabupaten Buleleng. Selain itu, terkait pengurusan izin pembangunan terminal penerima liquefied natural gas (LNG) di Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, dan penyewaan lahan tanah Desa Yeh Sanih, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng.
“Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali telah menyerahkan tanggung jawab tersangka DKP dan barang bukti kepada penuntut umum,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali A Luga Harlianto dalam keterangan kepada
Selasa (16/11)
Luga mengatakan penyidik menyerahkan kepada penuntut umum pada Senin (15/11), sekitar pukul 18.00 Wita. Karena itu, penanganan tersangka dalam perkara tersebut telah memasuki tahap penuntutan.
Saat tersangka dan barang bukti diserahkan ke penuntut umum, tersangka didampingi penasihat hukumnya. Adapun barang bukti yang diserahkan ke penuntut umum berjumlah 192 barang bukti yang didominasi dalam bentuk dokumen.
“Penuntut umum setelah melakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti, kemudian melakukan penahanan Rutan terhadap tersangka DKP di Lapas Kerobokan terhitung sejak tanggal 15 November 2021 hingga 20 hari ke depan. Sebelumnya, tersangka DKP juga telah ditahan saat tahap penyidikan sejak 18 Oktober 2021,” jelas Luga.
((( Redaksi )))