Garda news ~ Slaeman
Sleman – Seorang oknum dosen salah satu Perguruan Tinggi Negeri di Yogyakarta berinisial RS (66) ditangkap polisi. RS diduga melakukan penipuan dan mendapat ratusan juta dari aksinya.
“Tersangka merupakan dosen di salah satu PTN Yogyakarta. Untuk kejadiannya pada September 2019,” kata KBO Sat Reskrim Polres Sleman Ipda M Safiudin saat jumpa pers di Mapolres Sleman, Selasa (28/12/2021).
Ia mengatakan modus pelaku yakni menyewakan tanah kas Desa Condongcatur seluas 3.400 meter persegi. Modusnya, pelaku menggunakan dokumen palsu berupa surat perjanjian sewa dengan desa untuk memuluskan aksinya.
“Jadi tersangka seolah-olah memiliki kuasa atas tanah kas desa itu. Kemudian tersangka menawarkan sebidang tanah untuk disewa kembali ke korban seluas 300 meter persegi di daerah Tambakboyo, Depok,” beber Safiudin.
atas tanah kas desa itu. Kemudian tersangka menawarkan sebidang tanah untuk disewa kembali ke korban seluas 300 meter persegi di daerah Tambakboyo, Depok,” beber Safiudin.
Baca juga:
Polisi Sita Bukti Chat Pengasuh Ponpes Sentolo Terkait Dugaan Pencabulan
Korban yang merupakan kenalan tersangka tertarik untuk menyewa tanah itu. Ia kemudian memberikan uang sebesar Rp 200 juta kepada pelaku untuk sewa tanah selama 20 tahun.
“Setelah korban menyerahkan uang, kenyataannya korban tidak bisa menguasai tanah karena desa tidak pernah menyewakan tanah ke pelaku,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui ada korban lain. Total ada tiga korban dalam kasus ini.
“Total ada 3 korban dengan kerugian mencapai Rp 700 juta,” ungkapnya.
Lebih lanjut, polisi masih menelusuri orang yang memberikan surat palsu ke pelaku. Polisi juga memastikan jika tidak ada keterlibatan oknum perangkat desa dalam pembuatan surat palsu itu.
mencapai Rp 700 juta,” ungkapnya.
Lebih lanjut, polisi masih menelusuri orang yang memberikan surat palsu ke pelaku. Polisi juga memastikan jika tidak ada keterlibatan oknum perangkat desa dalam pembuatan surat palsu itu.
Baca juga:
Saat Gibran Berkali-kali Disebut Presiden oleh Siswa SD di Solo
Baca juga:
Penyelenggara Pesta yang Sajikan Tari Erotis di Rembang Diperiksa
“Kemudian surat palsu yang ditunjukkan ke korban masih kami dalami karena pelaku belum mengakui dari mana surat itu berasal. Tapi dalam pemeriksaan surat itu didapatkan dari seseorang,” ujarnya.
“Kami belum menemukan identitas orang yang disebut pelaku (memberikan surat palsu),” pungkas Saifudin.
Barang bukti yang diamankan yakni kuitansi pembayaran, surat perjanjian, foto kopi surat perjanjian sewa tanah kas desa dengan pihak Desa Condongcatur, peta persil tanah dan beberapa dokumen lainnya. Terhadap tersangka kini telah ditahan di Rutan Mapolres Sleman.
“Terhadap tersangka kami kenakan Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP ancaman hukuman 4 tahun,” pungkasnya.
pewarta ((( Redaksi )))
editor ( Denz )