Garda News ~ Bengkulu

Salah satu infrastrukt Pembangunan Balai sungai air Sumatra Vll tidak mengacu ke UU KIP kota Bengkulu Rabu 28-12-21.

Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek.

Dalam papan informasi itu memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

Namun hal itu tak diterapkan dalam pekerjaan Pembangunan balai sungai air Sumatra Vll Bengkulu.

Saat di temui oleh awak Media Garda News Indonesia ke tempat pembangunannya salah seorang pelaksana lapangan yang sedang berlangsung mengerjakan Proyek balai wilayah sungai air Sumatra VII Bengkulu, ” memaparkan ” sekira pukul 10:00. kepada awak Media wordpress-450164-3087063.cloudwaysapps.com marah-marah awas kalau bapak muat di media pusat maupun daerah Propinsi Bengkulu kota Bengkulu tempanya di pantai pajang bengkulu tidak ada papan proyek alias proyek Siluman. ” ujar pelaksana “

di sela-sela pembangunan infrastruktur pengamanan pantai sepanjang 580 meter terletak di kota Bengkulu dengan dana Rp, 20512 787 839 dari APBN tahun 2021 pelaksana bangun kontruksi jaya yang beralamat di kota Ambon Maluku dan disubkan oleh ke pihak lain.

di sisi lain pembangunan yang bersumber dari APBN ini seharunya wajib terpanggang salah satu papan informasi agar masyarakat tau dan berapah biaya yang sedang di jalankan oleh pemerintah, dan ada indikasi pembangunan balai sungai Sumatra Vll ini pengen memperkaya diri dan tidak patuh ke UU KIP yang sudah pemerintah terterakan. imbuhnya.

Pewarta ((( Eddy )))
edito ( Denz )