garda News ~ Majalengka

Kepala desa Jatitujuh kecamatan Jatitujuh kabupaten Majalengka dianggap tidak tahu aturan penggunaan anggaran dana desa pasalnya Penerangan jalan umum (PJU) dilaksanakan di jalan provinsi bukan dijalan lingkungan desa

“Seharusnya kepala desa tahu aturan penggunaan dana desa prioritas mana dulu yang bermanfaat bagi seluruh masyarakat Dan mengutamakan kepentingan masyarakat desa. Dalam mengalokasikan program dana desa, kepala desa diduga salah membuat lampu penerangan bukan dilingkungan desa tapi malah jalan provinsi yang diberi lampu penerangan. “Ungkap salah seorang warga Jatitujuh. Kamis 30 Desember 2021.

Menurutnya, Kapala desa Jatitujuh itu orang baru didesa seandainya tidak tahu aturan tentang penggunaan dana Desa harusnya shering dengan pihak pemerintahan atau dinas yang membidangi desa supaya alokasi dana tepat sasaran Dan manfaatnya dirasakan oleh masyarakat,

“Pemasangan tiang penerangan jalan umum PJU harusnya dilingkungan masyarakat desa bukan dijalan raya milik negara, karena penerangan PJU jalan provinsi atuh jalan kabupaten itu biayanya ditanggung oleh pemerintah pusat bukan tanggung dana desa. “Kata dia dengan nada kesal..

Sementara itu kepala desa Jatitujuh Abdul kohar saat dihubungi via telepon mengatakan, itu kebijakan desa mengingat jalan raya provinsi banyak terjadi kecelakaan jadi lampu penerangan jalan tersebut dipasang dijalan bukan milik desa.

“Dalam hal ini saya salah, bukan tidak mengerti aturan ini lebih kepada keinginan supaya jalan tersebut terang, adapun Anggaran untuk penerangan jalan umum senilai 65 juta dibantu oleh swadaya masyarakat karena anggaran tersebut dianggap tidak cukup.

pewarta ((((Tim)))
editor ( Denz )