Garda News – Kuningan
Perusahaan daerah aneka usaha ( PDAU ) darma putra Kuningan, Pasca adanya pemberhentian jabatan Direktur perumda oleh kuasa pemilik modal ( KPM ) oleh Bupati Kuningan, H.Acep purnama melalui sekertaris daerah ( Sekda ) Dr.H.Dian Rahmat Yanuar.
Kini seluruh karyawan PDAU kebingungan terkait statusnya saat ini masih terombang ambing belum ada kepastian dengan diberhentikan tanpa adanya secuil selembar kertas pun serta tidak jelasnya kepastian masalah mengenai upah apabila masih tetap bekerja di perusahaan tersebut.
“Seolah tidak menerima Direktur nya di berhentikan,bahkan direktur memberhentikan seluruh karyawan,sebelum ada kejelasan yang pasti dan benar – benar Ia berhenti.
Sementara menurut Rohman Selaku ketua serikat pekerja darma putra kepada wartawan Kamis ( 6/01/2022 ), “Ia Mengatakan Terkait persoalan pemberhentian seluruh karyawan itu merupakan kesewenang – wenangan sebagai direktur dan telah dimanfaatkan untuk membungkam karyawan yang selama ini bergejolak adanya muncul folemik di tubuh PDAU, mestinya Bapak Bupati selaku kuasa pemilik modal ( KPM ) hanya berwenang memberhentikan Direktur dan dewan pengawas saja.”Ungkap Ketua serikat pekerja darma putra,”Tegasnya “
pewarta ((( Aw )))
editor ( Denz )