Garda News ~ Soreang
Di salah satu wilayah yang bertempatan di kp.Talun RT 06/08 sedang mendirikan bangunan untuk peternakan domba yang ada di Desa batukarut kec ajasari kab Bandung. Minggu 30 Januari 2022.
Dan selanjutnya” diduga perusahaan tanpa ada daftar usaha peternakan domba yang ada di wilayah kp.Talun RT 06/08 Desa batukarut kec ajasari kab Bandung. Minggu 30 Januari 2022.
Membangun peternakan di sekitar pemukiman warga hingga mengakibatkan polusi suara maupun polusi udara yang meresahkan merupakan pelanggaran aturan dan dikualifikasi sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Perbuatan tersebut menimbulkan sejumlah kerugian baik materil, maupun non materiil. Oleh karenanya, dapat digugat atas dasar PMH.
Namun, ditinjau dari peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang peternakan pada umumnya, kita mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (“UU 18/2009”). Dalam UU 18/2009 dikenal Izin Usaha Peternakan, yakni izin dari pemerintah daerah kabupaten/kota yang wajib dimiliki oleh perusahaan peternakan yang melakukan budi daya ternak dengan jenis dan jumlah ternak di atas skala usaha tertentu [lihat Pasal 29 ayat (3) UU 18/2009].
sebagaimana yang diwajibkan dalam UU 18/2009. Akan tetapi, berdasarkan Pasal 29 ayat (2) UU 18/2009, Peternak yang melakukan budi daya ternak dengan jenis dan jumlah ternak di bawah skala usaha tertentu diberikan tanda daftar usaha peternakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.
di sisi lain salah satu warga yang beranisial ‘ GN ‘ menyampaikan sekira pukul 10:15 wib. kepada awak Media Garda News” Bahwasanya ” Diduga kandang yang sedang di bangun tanpa ijin warga dan tidak memiliki tanda daftar usaha peternak.” pungkasnya”.
pewarta ((( Tim )))
editor ( Denz )