Garda News – Maluku
Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh pesertadidik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.
Tujuan Dana BOS Reguler :
Untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan pemerataan akses layanan Pendidikan Dasar dan Menengah yang menjadi kewenangan Daerah
Dana Yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dalam Hal Pendidikan dari SD Samapi SMA/SMK.
Namun Tujuan dari Penggunaa Dana Bos Pada SMK Negeri 6 Kabupaten Kepulauan Tanimbar
Dinilai Tidak Tepat Sasaran.
Kepada Garda News – Maluku , Jumaat 4 Februari 2022, Beberapa Guru Yang Namanya tidak ingin disebutkan dalam Pembritaan ini mengaku Sangat kesal dengan Cara Kepala Sekolah
Dalam Pengelolaan Dana Operasional Khususnya Dana Bos SMK Negeri 6 Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Pasalnya pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Negeri 6 Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) tahun 2021 senilai Rp1,7 milyar, dinilai tidak Transparan dalam Pengelolaannya.
Salah seorang Guru Kepada Awak Media Garda News – Maluku Mengatakan
“Ketidak Transparansi dalam Pengelolaan Dana Bos ini akan berdampak Pada Sistem Operasional disekolah, olehnya itu sekiranya Bapak Kepala dinas Provinsi Maluku dapat Bertindak Tegas untuk Meminta Pertanggungjawaban Plt Kepala Sekolah SMK Negeri 6 Kabupaten Kepulauan Tanimbar,” Ujar Sang Guru.
Kalau Kita Merujuk pada Permendikbud 76/2014, dalam Bab VIII tentang Pengawasan, Pemeriksaan, dan Sanksi, sanksi terhadap penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara dan/atau sekolah dan/atau peserta didik akan dijatuhkan oleh aparat/pejabat yang berwenang. Sanksi kepada oknum yang melakukan pelanggaran dapat diberikan dalam berbagai bentuk, misalnya seperti berikut:
1.Penerapan sanksi kepegawaian sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku (pemberhentian, penurunan pangkat, mutasi kerja).
2.Penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, yaitu dana BOS yang terbukti disalahgunakan agar dikembalikan kepada satuan pendidikan atau ke kas daerah provinsi.
3.Penerapan proses hukum, yaitu mulai proses penyelidikan, penyidikan dan proses peradilan bagi pihak yang diduga atau terbukti melakukan penyimpangan dana BOS.
- Pemblokiran dana dan penghentian sementara seluruh bantuan pendidikan yang bersumber dari APBN pada tahun berikutnya kepada provinsi/kabupaten/kota, bilamana terbukti pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, atau golongan
Selanjutnya Beberapa Guru yang mengabi pada SMK 6 Kabupaten Kepulauan Tanimbar Berharap kepada Pihak Berwajib untuk Sekiranya dapat menyelesaikan kasus dugaan Penyalahgunaan Dana Bos ini Dengan Transparansi.
“Kami Berharap Kasus ini Cepat ditangani biar tidak semakin Berdampak Negatif Bagi Citra Sekolah SMK Negeri 6 Kabupaten Kepulauan Tanimbar ini.” ,Tutup Sang Guru.
Sampai Berita ini PLT kepala sekolah SMK Negeri 6 Saumlaki Belum dapat terkonfirmasi
pewarta (((Dimas Luanmase)))
editor ( Denz )