Garda News ~ Maluku
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 2 tahun 2022 yang mengatur mengenai Tata Cara Pencarian Jaminan Hari Tua (JHT) kini Menjadi Pro-kontra
Dikalangan masyarakat.
Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia KSBSI Provinsi Maluku dalam Menyikapi Permenakertrans no 2 Tahun 2022
Tersbut,menurut Dewan Pengurus KSBSI Maluku, Permenakertrans Tersbut Sangat merugikan Kaum/Buruh Pekerja diMaluku.
Pasalnya adalah Setiap Orang yang Merupakan Peserta JHT tidak tahu kapan di-PHK dan lain-lain, sehingga untuk menunggu sampai 65 Tahun baru kemudian bisa diklaim,menurut KSBSI Maluku ini justru sangat tidak Pro Terhadap kaum Buruh Pekerja diMaluku.
KSBSI Maluku terus Berjuang dalam Menyampaikan Penolakan
Lewat Berbagai Cara baik Secara tertulis maupun lisan,Setelah menyampaikan Pernyataan sikap Tertulis kepada DPRD Provinsi Maluku dan Pemerintah Provinsi Maluku Serta Komisi IX DPR RI,
Kali ini KSBSI Provinsi Maluku Menyambangi Polda Maluku untuk menyerahkan Pernyataan Sikap Tertulis Kepada Kapolda Maluku
Melalui Direktorat Intelkam Polda Maluku, Selasa 22 Februari 2022
Kedatangan KSBSI Provinsi Maluku terima langsung oleh Dir Intel Polda Maluku, Kombespol Rali Muskitta,S.I.K,. Kedatangan Ketua KSBSI Provinsi Maluku ke Polda Maluku didampingi Sekwil KSBSI Maluku Dhijan Lestaluhu,S.Pd, Ketua LBH KSBSI Provinsi Maluku Taufan Sairdekut,SH Serta Bendahara KSBSI Maluku Ocha Muskitta.
Kepada Dir Intel Polda Maluku
Dimas Luanmase ketua KSBSI Provinsi Maluku Mengatakan,” kami senarnya dalam Menyikapi Berbagai Masalah Perburuhan diMaluku Banyak Sekali Pelanggan dan Ketidak Adilan yang dilakukan oleh oknum -Oknum Pengusaha Nakal diProvinsi ini,misalnya Pembayaran gaji dibawa UMP, Ketidak Pemilikan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan”
“Apa lagi dengan diterbitkannya Permenakertrans No 2 tahun 2022
Benar-benar merugikan Kaum Buruh, Sehingga ini merupakan Alasan kuat bagi Kami untuk menurunkan masa di jalan Untuk Berdemonstrasi,Hanya saja KSBSI Memilih untuk Berdemo secara Tertulis dalam Bentuk Pernyataan Sikap yang mana kami Akan Berikan Kepada Bapak Kapolda Maluku melalui Dir Intel Polda Maluku”.
Ditambakan Sekretaris Wilayah Djihan Lestaluhu Kepada Kapolda melalui Dir Intel Polda Maluku Bahwa,” Sekiranya Kemitraan Polda Maluku dan KSBSI Provinsi Maluku dapat berdampak bagi kemaslahatan umat manusia diMaluku”.
Merespon Penyampaian dari Pengurus KSBSI Maluku, Kombespol Rali Muskitta,S.I.K
Kepada GardaNews-Maluku Mengatakan” kami Sangat Mengapresiasi Cara Penyampaian Pendapat yang Dilakukan konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia/KSBSI Provinsi Maluku ini”.
“Kenapa saya katakan seperti ini? Kita sama tahu bahwa Saat ini Pemerintah sementara berusaha keras untuk memutuskan mata Rantai Penularan Covid 19 dengan metode-metode yang dapat mengurangi aktivitas Masyarakat yang Berkerumun”.
“kami Merasa Tindakan yang dilakukan oleh KSBSI Provinsi Maluku kiranya menjadi Contoh yang baik dalam menyampaikan aspirasi kepada Pemerintah,Harapan Kami dari Polda Maluku Tetap jadi Organisasi Buruh yang dalam Memperjuangkan Hak-hak kaum Buruh tidak ditunggangi oleh oknum-oknum tertentu yang Bersifat Sesaat saja sehingga nantinya dapat mengurangi kemurnian dan Ketulusan Perjuangan KSBSI sendiri”.
pewarta ((Dimas Luanmase))
editor ( Denz )