Garda News ~ Pekanbaru
Hal ini dipicu tidak sinkronnya antara penasehat hukum dengan kliennya.
Sebab, menurut Dr. Yudi Krismen, S.H.,M.H setiap langkah hukum yang telah di upayakan agar kasus yang menimpa kliennya selesai di luar pengadilan (restorative justice). Namun tidak di respon oleh kliennya.
Sehingga dengan keadaan seperti itu, tim kuasa hukum di bawah Kantor hukum YK and Partner merasa tidak nyaman lagi melakukan pembelaan terhadap kliennya.
“Kami merasa klien kami tidak percaya terhadap langkah-langkah hukum yang telah kami upayakan, malahan salah salah satu klien sempat berucap kepada staf saya bahwa saya senang kalau dia masuk penjara,”ucap Dr. Yudi Krismen, S.H., M.H yang akrab di sapa Dr. YK.
“Terus terang ucapan itu membuat saya tersinggung,” ucap Dr.YK.
Sesalnya lagi sambung Dr. Yudi Krismen, beberapa langkah hukum yang ditawarkan kepada salah satu kliennya, malah diplintir, seolah-olah pihaknya tidak memiliki niat untuk membela kliennya.
“Karena perkara ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan, saya menyarankan agar dia menghubungi pihak sebelah untuk duduk bersama menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan,” kata Dr.YK.
Menurut Dr. YK sebelumnya dia juga sudah mencoba berkomunikasi dengan pihak sebelah, dari pertemuan itu saya melihat ada respon positif.
“Tinggal menunggu keputusan dari pimpinannya saja, untuk itu saya suruh dia untuk menghubungi pihak sebelah, supaya proses perdamaian ini segera di selesaikan, tapi, apa yang terjadi?” tanyanya.
“Oknum Wartawan mengkonfirmasi ke saya, dia dapat info dari R, kalau R tidak minta maaf berarti dia masuk (dipenjara). Itu kan pernyataan yang diplintir, sesat dan menyesatkan,” ungkap Dr. YK.
Begitu juga dengan klien L, Dr. YK mengatakan bahwa penyidik sudah melayangkan panggilan sebanyak dua kali kepada klienya. untuk panggilan kedua itu , atas permintaan kuasa hukum, karena pada pemanggilan pertama L dan R tidak hadir.
“Setelah kita koordinasikan, maka disepakatilah pada hari jumat, tetapi ketika pada hari yang telah dijanjikan itu, L dan R tidak datang juga, alasan ada keperluan keluarga dan sakit, jadi kami yang malu dengan penyidik, seolah olah tim kuasa hukum tidak bisa melakukan koordinasi” Ungkap Dr. YK.
Akhirnya kami selaku kuasa hukum yang malu jadinya. Dan terus terang atas kejadian ini, saya beserta 11 orang lainnya yang menjadi kuasa hukum merasa tidak dihargai” Sambung Dr. YK.
“Jadi, daripada kedepannya semakin tidak baik, saya setelah mengevaluasi permasalahan ini bersama rekan rekan advokat yang menandatangani kuasa untuk L dan R memutuskan mencabut kuasa hukum terhadap klien saya itu,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari L dan R.
pewarta (((A-R)))
editor ( Denz )