Garda News – Cirebon
Pencairan Bansos pemerintah pusat, program Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT ) menuai permasalahan, Geram Kepala dinas sosial Kabupaten Cirebon Jawa Barat. pasalnya Kepala dinas sosial sudah banyak menerima laporan terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang baik yang dilakukan oleh pemerintah Desa Ataupun lainnya.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cirebon, DR. Iis Kusnandar S.H,.CN, Jum’at ( 04/03/2922 ), Kepada Wartawan, Mengatakan terkait mengenai bantuan sosial BPNT dari pemerintah pusat, untuk masyarakat yang tertera nama – namanya di PT Pos maka,”Ia seharusnya diberikan sesuai dengan haknya Senilai Rp.600 ribu, Periode Januari sampai Maret tahun 2022,” Ungkap Iis
Bagi para penerima atau KPM ini silakan bebas mau di belanjakan sembako di mana saja.
Hal yang dapat menghalangi ataupun yang melakukan pemotongan dan mengarahkan untuk di belikan belanja ke warung, maka tim kordinasi dari pihak kecamatan Supaya dapat mengantiisipasi kepada orang yang melakukan penggiringan,sebab kami sudah memerintahkan kepada steakholder jangan sampai terjadi adanya hal yang tidak diinginkan bahkan sudah dilakukan upaya Melalui Monev, ” Dijelaskan Iis pihaknya dalam menjalankan roda pemerintahan terkait bantuan sosial program pemerintah pusat, Selalu melibatkan kepolisian selaku aparat penegak hukum ( APH.), Bagi mereka yang telah terjadi melakukan pemotongan, ” Saya Minta dikembalikan uang KPM itu dan Kami minta Agar aparat penegak hukum, agar segera menindak serta memproses demi untuk menegakan hukum, untuk itu semua pihak harus membantu dan melindungi KPM,
“Saya berharap kedapan jangan sampai terulang kembali ini merupakan pembelajan proses pencairan di awal tahap pertama, Maka dalam hal ini pihak pemerintah Desa dan lainnya harus membantu KPM, jangan sampai memanfaatkan program ini untuk kepentingan Pribadi atau golongan,”Tandasnya.
Hal serupa,.”Dikatakan Gunarsa S.E,. Kepala Bidang penanganan
Fakir Miskin Dinas Sosial, terkait BPNT dalam penyaluran tidak boleh ada pengkondisian dan penggiringan oleh salah satu pihak apalagi sampai melakukan pemotongan, perlu diketahui bantuan sosial BPNT ini, bukan untuk pemerataan atau bantuan untuk di bagi kepada masyarakat yang tidak mendapatkan atau untuk di bagi dua Kepada yang belum dapat,” Saya tekankan bahwa ini tidak boleh dan tidak ada dalam petunjuk teknis,”Jelasnya.
Sementara itu Ketua Forum Bela Negara Cirebon, Ibnu Saechuu, SH,MH,. Menegaskan terkait banyaknya Mafia Bansos BPNT, Saya secara pribadi sudah melaporkan lepada pihak Kepolisian Polresta Cirebon, Jum’at ( 04/3 ), laporan ini berguna membantu Pihak Kepolisian untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat yang mendapatkan program BPNT,
“Semoga pihak Kepolisian Segera dengan cepat menindaklanjuti atas laporan dan pihak kepolisian bahkan sudah mengambil barang bukti dan sampel di lokasi kejadian,”Paparnya.
pewarta (((Aw)))
editor ( Denz )