Garda News – Indramayu
Inspeksi melakukan sidak terkait impormasi adanya indikasi dugaan minyak goreng yang di timbun di beberapa toko yang menjual minyak goreng, akibat adanya kelangkaan minyak goreng di wilayah Kecamatan Haurgeulis.
Dulyono S.sos,.Msi, Camat Haurgeulis Kabupaten Indramayu, Bersama.- sama Kapolsek Haurgeulis AKP H. Cartono SH dan Danramil Haurgeulis Kapten TNI Inf Arifin melakukan inspeksi mendadak langsung terjun kelapangan sidak ke toko di mulai pukul 8.30.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB.
Camat Haurgeulis Dulyono kepada Wartawan, Senin ( 7/03/2022 ), Mengatakan terkait adanya impormasi dugaan Penimbunan minyak goreng, ” Ia bersama Muspika setelah mendapat adanya impormasi Dugaan minyak goreng yang ditimbun, langsung bergerak untuk mengecek kebenaran adanya impormasi tersebut, langsung sidak ke pemilik Toko itu.
kemudian petugas menemukan barang ada 800 Kardus Kemasan 900 Ml, minyak goreng dari berbagai merk di salah satu gudang milik toko yang ada di wilayah kecamatan Haurgeulis,”dituturkan Dulyono dengan ditemukannya barang tersebut, petugas akan menindak tegas pemilik toko yang telah menimbun minyak goreng, Aparat akan mendalami temuan itu,”Ungkapnya.
“Dijelaskan pemilik Toko pihaknya mengeluarkan minyak goreng sudah sesuai ketentuan, tidak ada niatan Sama sekali untuk melakukan penimbun, apalagi stok barang yang lebih dari 800 dus minyak goreng di gudangnya pemilik toko itu, bahwa minyak goreng itu sebenarnya barang stok yang baru datang, ” ucapnya.
Sementara berdasarkan aturan dari Pemerintah Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan ( Permendagri ) Nomor 6 tahun 2022, isinya telah mengatur mengenai Harga Eceran Tertinggi ( HET ), Untuk minyak goreng Curah harga per liter Sebesar Rp 11500 per liter, sedangkan minyak goreng jenis kemasan premium harga per liter Rp.14.000, sedangkan untuk jenis minyak goreng yang di subsidi oleh Pemerintah tidak ada zenis minyak goreng merk tertentu, akan Tetapi pemerintah akan mengatur HET tersebut,.”Pungkasnya.
pewarta ((( Aw )))
editor ( Denz )