Garda News – Sumedang
Kuasa dari Ahli waris R.KASAN DJAYADININGRAT, telah melayangkan surat Resmi 1 ( satu ) Bundel lengkap dengan Daftar Isinya, ditujukan ke kepala kantor Agraria dan Tata Ruang ( ATR ) Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kabupaten Sumedang.
Didalam isi surat itu, tiada lain perihal, mempertanyakan kejelasan Jawaban dari Pihak BPN Sumedang, Terkait mengenai Tanah Adat Milik Ahli waris yang tanahnya terkena pembangunan tol Cisumdawu, maka akan menuntut untuk ganti rugi ( UGR ), tanah, terkena Jalan Tol Cisumdawu, Tanah Adat tersebut,
Terletak di Desa Sakurjaya kecamatan Ujungjaya Kabupaten Sumedang Propinsi Jawa Barat, surat yang telah dikirimkan langsung itu, diterima oleh staff pegawai BPN, pada tanggal 31 Januari tahun 2022, Namun sangat disayangkan sampai saat ini, belum ada kejelasan Jawaban dari pihak BPN Sumedang, “Entah ada apa sebenarnya pihak BPN belum menjawab surat tersebut,..???
Surat yang dilayangkan itu, lengkap dengan Daftar Isinya, Diantaranya : 1. Poto Copy Letter C.26, 28, 29, A/N. R. KASAN DJAYADININGRAT, 2. Asal – Usul Tanah Letter.C. 26, 28, 29, 3. Silsilah Waris dan Fatwa Waris R.KASAN DJAYADININGRAT dari Pengadilan.Agama.Cirebon, 4. Peta Rincikan TOPDAM Tahun 1983, 5. Surat Keterangan Dari Kepala Desa Sakurjaya No.14/PES.Des/12/1996, ~ 6. Salinan Resmi Putusan Nomor : 07/G.TUN/2005/.PTUN – Bandung, 7. Penetapan Nomor : 07/PEN. EKS)2006/PTUN – Bandung Perkara Nomor : 7G/G.TUN/2005. 8. Surat Keterangan Nomor : 07/ G.TUN/ 2005/ PTUN – BANDUNG ( INKRACHT VAN.GEWIJSDE ), 9. Surat BPN NOMOR : 3980 – 210 – 2009 PERIHAL PELIMPAHAN PENGERJAAN PENGUKURAN, Bidang Tanah R. KASAN DJAYADININGRAT, 10. Legalitas Tapal Batas Kawasan Hutan Milik ADAT LETTER C. 26, 28, 29 Dilengkapi Dengan Berita Acara Dan PETA HASIL TAPAL BATAS.
Pasalnya sampai hari ini semenjak dilayangkan surat ditujukan ke kepala kantor BPN Sumedang
Pihak Kuasa dari Ahli Waris R. KASAN DJAYADININGRAT, H. KOESNADI, AM didampingi Tim Pengacara nya, Pada intinya minta kepastian Jawaban isi surat yang telah dilayangkan tersebut.
“Akan mempertanyakan Jawaban Isi Surat itu, Terkait Tanah Adat Milik Ahli Waris R. KASAN DJAYADININGRAT, yang tanahnya terkena Proyek Jalan Tol Cisumdawu, yang pelaksanaan pekerjaan sedang berjalan bahkan sudah mau masuk tahap Finishing, Untuk itu, ” Saya selaku Kuasa dari ahli waris, “Kata H. Koesnadi, yang diamini Tim Pengacara, akan melakukan upaya menempuh jalur Hukum untuk memperjuangkan hak demi membela kebenaran, termasuk melayangkan surat tembusan ke Berbagai instansi yang berkompeten yaitu : untuk ditujukan ke Kementerian ATR/BPN Pusat, ke Kanwil ATR/BPN provinsi Jawa Barat, Kementerian Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR ) Pusat, Dirjen Kementrian PUPR, Ke Balai PUPR dan ke Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) Jalan Tol Cisumdawu di Bandung, ” Ucapnya dengan nada geram.
Kepala Agraria dan Tata Ruang ( ATR ) Badan Pertanahan Nasional (.BPN ), Kabupaten Sumedang, Iim Rohiman pada waktu mau dikompirmasi Media ini, gagal untuk dihubungi, menurut stapnya bapak lagi keluar. Sutarto selaku tim panitia pengadaan lahan pada waktu dihubungi lewat telpon genggam seluller, awalnya waktu ditanya sempat Ngeles bahwa saya bukan Sutarto, tapi setelah ditanya ini dapat No.Hp saya langsung dari Sutarto, akhirnya mengakui, ” Ia benar Sutarto, Ketika ditanya terkait mengenai surat yang sudah dikirimkan sampi sekarang belum dijawab ” Ia mengatakan terkait surat itu, kami akan membuat Jawaban isi surat, adapun perihal kewenangan ada di pimpinan, ” Ujarnya.
Ditempat terpisah Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ), Jalan Tol Cisumdawu, Wishnu Priambodo pada waktu ditemui, Kamis ( 11/03/2022 ), diruang kerjanya, ” Terkait untuk ganti rugi ( UGR ), tanah yang terkena oleh jalan tol Cisumdawu, yang belum dibayar, Tetapi pelaksanaan pembangunan pekerjaan jalan tol sedang berjalan, “Ia Mengatakan, akan di follow up, terkait mengenai ganti rugi tanah tersebut, yang terkena jalan tol, asal ada Validasi data dari pihak BPN memerintahkan untuk segera dilakukan pencairan, ” kami siap untuk proses pembayaran, “Terangnya.
Simak Edisi Berikutnya Akan di Kupas Tuntas.
((( WW/Red )))
editor ( Denz )