Garda News ~ Jakarta
Sidang gugatan Pilabup Bekasi ke 13 di Gelar di PTUN Jakarta Timur dengan agenda tambahan bukti para pihak dan mendengarkan kesaksian Saksi Fakta dari pihak TERGUGAT Intervensi, Rabu (23/03).
Yang menjadi saksi fakta dalam persidangan kali ini Nyumarno, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi mantan Anggota Panlih Pilwabup, dan Ketua DPP Golkar Ir.H.M.Q Iswara.
Dalam kesaksiannya Nyumarno menyebutkan proses pemilihan Wakil Bupati berjalan dengan beberapa tahapan tidak serta merta di gelar, dulunya sudah ada Panlih pertama yang sudah habis masa jabatannya seiring masa jabatan sebagai anggota DPRD berakhir pada 5 September 2019. Lalu kemudian di bentuk Panlih yang ke dua pada masa DPRD periode 2019-2024, dengan beranggotakan 13 orang.
“Dengan konsultasi ke pihak pemerintah yang lebih tinggi baik Pemorov Jabar, Mendagri dan hasil uji materi Tatib dari Mahkamah Agung, pelaksanaan Pilwabup bisa di gelar, dikarenakan sampai batas waktu terakhir Bupati Eka pada waktu itu belum juga menyodorkan nama Calon Wakil Bupati ungkap Nyumarno dalam persidangan.
Nyumarno menjelaskan sebelum nya juga Gugatan sudah di sudah di menangkan oleh pihak Panlih diantaranya gugatan di PTUN Bandung, Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dari Pengadilan Cikarang sampai Bandung dan Upaya Hukum Uji Materi Tata Tertib DPRD dari Partai Nasdem, semua kami menangkan juga, kata Politisi PDI Perjuangan yang sudah dua periode menjadi anggota DPRD Kabupaten Bekasi (2014-2019) dan (2019- 2024 ).
Terkait pertanyaan yang korelasinya tentang dalil Penggugat bahwa Panitia Pemilihan cacat prosedur, karena pendaftaran tidak melalui Bupati, dengan enteng dijawab oleh Nyumarno. “Waktu itu sebelum kita umumkan pendaftaran Calon Wakil Bupati dalam rapat paripurna, sehari sebelumnya kita sudah undang seluruh Partai Politik Pengusung. Agendanya rapat koordinasi terkait pengisian jabatan wakil bupati bekasi sisa masa jabatan 2017-2022. Seluruh partai politik pengusung sepakat terhadap pengisian jabatan Wakil Bupati, demi Bekasi yang lebih baik. Ada Notulensinya, dan seluruh notulensi dari hasil rakor dengan partai politik pengusung tersebut, pada siang harinya disampaikan ke Bupati H.Eka Supria Atmaja (almarhum), lengkap dengan daftar hadir Bupati dan dokumentasi foto-fotonya, terang Nyumarno.
Lanjut Nyumarno, barulah tanggal 10 Desember 2019, diumumkan Pengumuman Pembukaan Pendaftaran Calon Wakil Bupati Sisa Masa Jabatan dalam Rapat Paripurna. Dan dibukalah pendaftaran sampai dengan ditutuo tanggal 19 Desember 2019 pukul 16.00 WIB, ujar Nyumarno.
Artinya, terkait tidak didaftarkan melalui Bupati, sudah diatur dalam Tata Tertib, tugas Panlih melaporkan ke Pimpinan DPRD. Kemudian pasal selanjutnya, Pimpinan DPRD bersurat ke Propinsi Jawa Barat. Semua norma itu telah dilalui, tidak benar jika Pimpinan DPRD tidak bersurat ke Propinsi, ada kok buktinya (tadi saya luruskan dihadapan Majelis Hakim mengklarifikasi beberapa bukti). Kemudian juga ada dikuatkan Pendapat Hukum (Fatwa) dari Mahkamah Agung, bahwa jika Bupati tidak mendaftarkan, Parpol atau Gabungan Parpol dapat mendaftarkan Calon Wakil Bupati ke DPRD untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD, pungkas Nyumarno.
Saksi ke 2 di hadirkan dari Ketua DPP Golkar, Ir.H.M.Q Iswara dalam kesaksiannya kepada Majelis Hakim PTUN Jakarta menyampaikan, Saya kala itu sebagai pengurus DPD Golkar Provinsi Jawa Barat, mendapatkan mandat untuk memberikan rekomendasi yang berisi dua nama kader terbaik Golkar Tuti Nurcholifah Yasin dan H.Akhmad Marjuki sebagai Calon Wakil Bupati Bekasi Periode 2017-2022 kepada Pak Bupati Eka Supria Atmaja pada tanggal 16 Juli 2020, karena sampai batas waktu terakhir Bupati Eka belum juga menyodorkan nama calon ke Panlih, sehingga saya langsung menemuinya dan menyampaikan bahwa ada mandat dari Partai untuk mendaftarkan Calon Wakil Bupati ke DPRD, terang Ketua DPP Golkar dalam kesaksiannya.
Sementara itu Kuasa Hukum dari Tergugat Intervensi menyimpulkan bahwa Pilwabup Bekasi di gelar sesuai dengan tatib yang ditempuh oleh Panlih DPRD Kabupaten Bekasi, jika memang beredar opini bahwa pilwabup Bekasi cacat prosedur, sudah kami buktikan dalam persidangan sebelumnya di PTUN Bandung, dan dalam persidangan kali ini,semua yang di katakan Penggugat lewat Kuasa Hukumnya, terbantah oleh saksi fakta dan bukti yang ada dipersidangan, ujar Arkan Cikwan SH.
” Seluruh dalil dalil yang dari Penggugat Tuti Nurcholifah Yasin bisa kita patahkan semua di pengadilan oleh saksi fakta sehingga secara hukum kita yakin betul bahwa gugatan Tuti Nurcholifah Yasin tidak mungkin bisa di kabulkan kerena apa, 1. Penggugat menyatakan pencalonan ini tidak melalui Bupati, ternyata ada regulasinya, 2. Penggugat menyatakan tidak pernah mencalonkan ternyata Dia mencalonkan diri melalui partai, di Pengadilan PTUN Bandung Penggugat menyatakan sebagai calon, kok di PTUN Jakarta kok Ibu Rumah Tangga, Dan yang ke 3, bahwa Partai Nasdem tidak pernah mendapatkan rekomendasi dan restu dari DPP, surat nya ada bisa kita buktikan, Artinya seluruh dalil dalil dari Penggugat bisa kita patahkan berdasarkan saksi saksi fakta dan bukti tertulis, tandas Arkan Cikwan.
((( Tim )))
editor ( Denz )