GardaNews-Maluku

Pemblokiran Jalan Yang dilakukan oleh Warga Desa Batu Merah berlokasi di Jalan Utama yang menghubungkan Jalur lalu lintas Dari Kota Ambon Ke Galunggung dan Rantai Serta Kebun Cengke Kota Ambon,Yang mana Tepatnya di Tanjakan Batu merah, Kegiatan Tersebut di lakukan pada 24 Maret 2022.

Sekretaris Pemuda Negeri Batu Merah Rony Ternate, Kepada GardaNews-Maluku Mengatakan,
“Pemblokiran Jalan Tersebut didasarkan pada Penolakan Warga Batu Merah Terhadap Putusan Pengadilan Negeri (PN) Ambon Terkait Eksekusi Lahan Milik Dati Batu Merah yang diclaim oleh Pihak lain itu menjadi Milik mereka”. Ungkapnya

“Pemblokiran Jalan Yang dilakukan oleh Warga Negeri Batu Merah ini dimulai Sejak Tanggal 23 Maret 2022 diPerkirakan Pukul 23:00 Malam, dan Dibuka Kembali Pukul 01:00 dini hari Pasca Kedatangan Kapolsek dan Danramil,serta Kapolres Pulau-pulau Ambon” Namun pagi ini dilakukan kembali Pemblokiran Jalan dengan Alasan untuk menyuarakan Aspirasi kepada Pihak-pihak terntentu agar dapat Memediasi Persoalan ini agar dapat terselesaikan dengan Seadil-adilnya”. Jelasnya

“Ada Beberapa Tuntutan Kami Terhadap Pihak-pihak Yang Berkewenangan di Negeri Ini diantaranya:
1.Seluruh Warga Negeri Batu Merah Menolak Keputusan Eksekusi Lahan dalam Persoalan antara Rehata dan Pasaoi

2.Kepada Pihak-pihak Terkait yang Berwenang untuk dapat Memediasi kami bila Perlu hadirkan Saudara-Saudara kami Dari Soya dan Ketua Pengadilan untuk kami bisa membuktikan siapa Pemilik lahan yang disengketakan.

3.Meminta Pimpinan Forum latupati(Farum Adat) Kota Ambon untuk dapat Memfasilitasi kami dalam Menyelesaikan Persoalan dimaksud agar masalah Batas-batas Wilayah Seperti ini dapat tertangani dengan Baik dan adil”.Tandasnya.

“Perlu diketahui juga Bhawa Data kami miliki yaitu Negeri Batu Merah ini berbatasan Langsung dengan ,Halong,Rutong,Hutumuri,serta Amahusu dan Data ini teregister diregister Dati oleh pemerintah Hindia Belanda, Tahun 1814 milik Negeri Batumerah,dan Tahun 1823 Milik Saparua”.Tutupnya

(((Dimas Luanmase)))
editor ( Denz )