GardaNews-Maluku

Sebagai Perusahaan Yang telah Berkomitmen untuk Mempekerjakan Karyawan Mesti sudah Memahami Tentang Undang-Undang Ketenagakerjaan sehingga dapat menciptakan Hubungan Industrial Yang Sehat antara Pengusaha dan Pekerja.

Seorang Karyawan PT.MAKMUR BAHARI SUKSES Saumlaki Yang tidak ingin namanya diPubliskan Kepada GardaNews-Maluku Mengatakan,”Saya Mewakili Kawan-kawan ingin menyampaikan Bahwa kami Telah Bekerja Berkisar dua sampai tiga Tahun Tapi Status kami diperusahan belum jelas”.

“Selain itu Gaji kami juga Tidak Sesuai dengan UMP, Gaji Kami bervariasi ada yang Rp1.500.000 dan ada yang Rp1.600.000 pada hal kami sudah Bekerja Berkisar 2 sampai 3 Tahun di Perusahaan Tersebut sistem Pembayaran Gaji kami juga tidak ada Kwitansi Pembayaran Gaji Seperti Perusahaan Lainnya”.

Selanjutnya Ketika dikonfirmasi terikat Kepemilikan BPJS Ketenagakerjaan yang wajib hukumnya diberikan Perusahaan kepada Pekerja,Jawab Pekerja Tersebut bahwa Dari Mulai kerja sampai saat ini belum pernah di kasih BPJS ketenagakerjaan,

“Katong sudah kerja Bertahun-tahun tapi belum dapa akan BPJS Ketenagakerjaan itu (kami sudah Bekerja Bertahun-tahun tetapi belum mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan dari Perusahaan”

“Katong Berharap Supaya Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam Hal ini Depnaker Di Kabupaten ini bisa Perhatikan Katong pung keluhan ini karena sudah bertahun-tahun Katong Karja tapi Katong pung gaji seng sesuai Standar UMP ,BPJS Ketenagakerjaan seng ada Status Katong juga seng jelas,

(Kami Berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam hal ini Depnaker Dapat memperhatikan keluhan kami ini, karena kami telah bekerja bertahun-tahun gaji tidak sesuai tidak sesuai Standar UMP , jaminan sosial tenaga kerjapun tidak kami miliki serta status karyawan kamipun belum jelas) “.

((( Dimas Luanmase )))
editor ( Denz )