Garda news ~ Tanggamus
Antisipasi kelangkaan minyak goreng dan bahan pokok lainnya pada Bulan Suci Ramadhan 1443 H. Polres Tanggamus terus melaksanakan monitoring baik di pasar tradisonal maupun minimarket, Selasa (5/4/22).
Dalam monitoring tersebut, Polres Tanggamus menerjunkan seluruh Bhabinkamtibmas jajarannya melakukan pengecekan ketersediaan minyak goreng dan bahan pokok lainnya.
Kapolres Lampung Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K melalui Kasi Humas Iptu M. Yusuf bahwa memonitoring distribusi migor (minyak goreng) serta memastikan ketersediaan stok bahan pokok di pertokoan dan pasar-pasar pada bulan suci Ramadhan sampai menjelang Idul Fitri.
”Upaya ini kita lakukan untuk memastikan ketersediaan sembako pada bulan Suci Ramadhan, serta memastikan pendistribusian sembako lancar dan tepat sasaran. Kegiatan patroli dan monitoring ini juga untuk mencegah terjadinya penimbunan sembako yang dapat mengakibatkan terjadinya kelangkaan serta lonjakan harga,” kata Iptu M. Yusuf.
Atas hasil monitoring tersebut, ketersediaan kebutuhan pokok di wilayah hukum Polres Tanggamus dalam kondisi aman dan harganya stabil di pasaran, sehingga masyarakat bisa beribadah dengan tenang, kemudian kebutuhan bahan pokok bisa terpenuhi dan tercukupi.
“Hasil monitoring, sampai dengan saat ini stok minyak goreng dan sembako masih ada dan tidak terjadi kelangkaan. Untuk harga minyak goreng kemasan itu sendiri bervariasi dari mulai Rp22 ribu untuk kemasan 900 ML dan Rp48 ribu untuk kemasan 2 Liter,” ujarnya.
Fakta lain dilapangan, sambung Iptu M. Yusuf bahwa belum tersedianya minyak goreng curah yang dinanti oleh masyarakat sebab harganya yang lebih murah. Pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak terkait agar minyak goreng segera didistribusikan.
“Harapannya, kepada unsur terkait minyak goreng curah segera tersedia sehingga masyarakat dapat membeli minyak goreng dengan harga murah,” harapnya.
Kesempatan itu, Iptu M. Yusuf mengimbau kepada para pemilik usaha bahan pokok dan minyak goreng agar tidak melakukan penimbunan barang-barang kebutuhan pokok.
Pasalnya, sesuai arahan Kapolri dan Kapolda Lampung, jika ditemukan adanya penimbunan, Polres Tanggamus tidak segan-segan untuk memproses hukum para pelaku sesuai dengan Pasal 29 dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana selama lima tahun penjara.
“Untuk mencegah penimbunan, kami juga meminta kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya dugaan penimbunan bahan-bahan pokok yang dilakukan oleh siapapun demi terciptanya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Tanggamus,” tutupnya.
pewarta (((Darwin)))
editor ( Denz )