GardaNews-Ambon

Dalam Menghadapi masa Pandemi serta dampaknya yang menyengsarakan rakyat Indonesia khususnya di Maluku, Pemerintah Provinsi sementara berusaha untuk Tidak terjadi Pemutusan hubungan kerja pada Berbagai Perusahaan didaerah Maluku Khususnya di Kota Ambon.

Namun Jauh Berbeda dengan Pimpinan Toko STELA STATIONERY yang Beralamat di Wanitu Tega-teganya Mengeluarkan Karyawannya Tanpa melalui mekanisme Perundang-undangan Yang Berlaku di Negara ini.

Martha Julianti Ayal atau yang sering diSapa Yuli kepada GardaNews-Maluku,5 April 2022 Via Telepon Seluler Mengatakan Bhawa,
“Saya sudah Bekerja dari
10 Juni 2019 – 10 Februari 2022 Sangat kecewa terhadap Perlakuan Pimpinan Toko Terhadap saya Bagaimana tidak?
Tanpa SP 1 sampai SP3 saya dikeluarkan begitu saja dari tempat dimana saya bekerja selama ini dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan”.

“Saya merasa diri ditipu oleh Pimpinan Toko STELA STATIONERY kenapa saya katakan demikian? surat yang mereka kasih ke saya bukan surat PHK,tapi surat keterangan Pengalaman kerja,namun Mirisnya adalah diisi surat itu bukan surat pengalaman kerja Mala surat pengunduran diri”

“Perlu saya sampaikan juga bahwa Surat Tersbut saya tidak pernah mendatangi surat tersebut yang tanda Tangan malah penanggung jawab Toko,bagi saya ini sebuah Pelanggaran saya masih mau tetap kerja tapi mereka tidak mau lagi untuk mempekerjakan saya di tempat itu,selama saya bekerja saya tidak ada jaminan ketenagakerjaan mapaun kesehatan”.

“Saya berharap kepada Pemerintah khususnya Depnaker didaerah ini agar dapat Membantu saya untuk mendapatkan hak-hak saya karena
Saya punya 3 orang anak yang masih kecil setiap saat membutuhkan biaya hidup belum lagi harus bayar kos-kosan setiap bulan,saya hidup tanpa suami j benar-benar Berharap tadinya tidak dikeluarkan dari Tempat Kerja saya, Namun Faktanya saya dikeluarkan tanpa melalui mekanisme yang jelas,untuk itu saya Berharap sekiranya Pemerintah Daerah dapat membantu menyelesaikan Persoalan saya ini”.

Jika kita lihat pada aturan PHK sepihak maka kita akan temukan Regulasi yang mengatur tentang Ketenagakerjaan dimana dijelaskan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. UU tersebut dijelaskan bahwa tak boleh melakukan PHK secara sepihak, melainkan harus ada perundingan terlebih dahulu., Namun Faktanya yang dialami Oleh ibu 3 Anak ini tidaklah demikian.

Sementara itu Pihak Perusahaan dalam hal ini Penanggung jawab yang ditemui Media ini mengatakan Bhawa, Persoalan lanjutan dari masalah ini Pemilik toko sudah Ambil alih sehingga nanti saya Kordinasi Bos dulu baru berkabar ke Bapak,namun hingga kini Pemilik Perusahaan belum dapat terkonfirmasi, penanggung jawab Tokopun enggan merespon Pertanyaan media ini hingga hari saat ini.

(((Dimas Luanmase)))
editor ( Denz )