GARDA NEWS – Bersama dengan ahli waris lokasi tanah di kab.minsel desa sondaken prov.Sulut.

Ketua KPK INDEPENDEN menegaskan, bahwa lokasi tersebut telah diduduki sejak tahun 1951 sampai dengan sekarang oleh keluarga dari ahli waris Kel.Dumais – Wungow menurut hukum.

Maka lewat badan hukum perkumpulan KPK INDEPENDEN, keluarga telah memberikan berupa surat kuasa pada tgl 17/3/2022, untuk menduduki serta memberikan perlindungan hukum atas lokasi tersebut.

Pihak keluarga sangat bersyukur atas apa yang dilakukan oleh lembaga yang berbadan hukum KPK INDEPENDEN, di dalam membantu atas alas hak dari ahli waris.

Dengan adanya pemasangan sebuah baleho yang mana telah dipasangkan di lokasi tanah kintal tersebut yang sesuai dengan keputusan Pengadilan Tinggi Manado No.192/PDT/1995/PT.MDO, “yang sudah berkekuatan hukum mutlak.
Jelas KETUA KPK INDEPENDEN DPW SULUT.

( MJR/GARDA )
editor ( Denz )