Garda News ~ Pekanbaru
DPP Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (SPKN) Riau, kembali mendesak dan meminta, agar Kejari Pekanbaru, serius menangani dugaan pengurangan volume pekerjaan dalam Pembangunan Jalan Teluk Lembu Ujung – KIT Teleju Kecamatan Tenayan Raya, yang sudah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, pada Jumat (18/03/22) lalu.
“Laporan dugaan korupsi proyek tersebut, sudah kita laporkan pada Jumat 18 Maret 2022 lalu dan diterima oleh staf pelayanan satu pintu Kejari Pekanbaru. Tapi hingga kini, pihak Kejari Pekanbaru, belum ada kelihatan melakukan proses penyelidikannya, meski sudah pernah kita surati untuk mempertanyakan perkembangan laporan tersebut,” kata Sekretaris Umum DPP SPKN Romi Frans kepada Awak media pada Jumat (8/4/2022) di Pekanbaru.
Meski demikian kata Romi, hari ini Jumat 8 April 2022 pihaknya kembali menyurati pihak Kejari Pekanbaru, untuk yang kedua kali, gunan mempertanyakan ulang perkembangan laporan DPP SPKN yang sudah dilaporkan ke Kejari Pekanbaru.
Jika pihak Kejari Pekanbaru, dalam waktu dekat ini tidak juga memberikan klarifikasi atas laporan tersebut sambung Romi, pihak DPP SPKN tidak menutup kemungkinan akan melakukan aksi demo skala besar di Kantor Kejari Pekanbaru.
Disebutkan Romi Frans, dalam laporannya tersebut, pekerjaan proyek Pembangunan Jalan Teluk Lembu Ujung – KIT (Teleju) Kecamatan Tenayan Raya, dilakukan Dinas PUPR Kota Pekanbaru, bersumber dana DAK Tahun Anggaran 2021 berpagu dana sebesar Rp.23.996.078.745,00, atau Rp 23,9 miliar lebih.
“Dalam pelaksanaan di lapangan, pekerjaan proyek tersebut dikerjakan oleh PT Cakrawala Monika Abadi (CMA) dengan nilai penawaran terendah sistem gugur yaitu Rp 21.593.686.549,34,- paska tender pada pertengahan tahun 2021 lalu,” beber Romi.
Namun lanjut Romi Frans, berdasarkan hasil observasi yang dilakukan pihaknya paska pekerjaan proyek tersebut selesai, dilakukan rekanan pada akhir Desember 2021 lalu. Dalam pengamatannya, seluruh pekerjaan dilaksanakan dengan baik sesuai dengan apa yang sudah dibuat di dalam kontrak.
“Termasuk pemakaian material di lapangan seluruhnya sesuai dengan spesifikasi yang sudah ditetapkan seperti mutu beton, timbunan, base dan material lain. Namun dalam volume pekerjaan yang seharusnya dikerjakan sepanjang 2.150 meter berdasarkan kontrak, kenyataan di lapangan pekerjaan yang dilaksanakan rekanan PT MCA, hanya sepanjang 1440 meter saja,” ungkap Romi.
Sementara sisa pekerjaan yang tidak dikerjakan oleh rekanan PT MCA ungkap Romi, ada sekitar 710 meter, sehingga pihaknya menduga terjadi pengurangan volume pekerjaan dalam pelaksanaan proyek Pembangunan Jalan Teluk Lembu Ujung – KIT Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru itu.
Menurutnya, berdasarkan hitungan sementara pada pekerjaan yang diduga terjadi dugaan korupsi tersebut, kerugian sementara dalam pengurangan volume pekerjaan proyek tersebut, ditafsir mencapai Rp.6,140,501,314,00,- atau Rp 6,1 miliar lebih.
“Dimana nilai anggaran yang dipakai pada pekerjaan ini adalah Rp 21.593.686.549.,34 PPN dan PPh yang dikeluarkan dari anggaran sebesar 12.5 persen, maka nilainya adalah 12,5/100 x Rp 21.593.686.549,34 = Rp. 2.699.210.818,67,” ulas Romi.
Sementara untuk Biaya Umum yang dikeluarkan dari anggaran sambung Romi, yaitu biaya mobilisasi, demobilisasi, biaya manajemen dan keselamatan lalu lintas serta biaya keselamatan dan kesehatan kerja sebesar Rp.300 juta saja.
“Maka kita dapat anggaran bersih yang digunakan untuk mengerjakan proyek itu hanya sebesar Rp. 21.593.686.549,34 – Rp.2.699.210.818,67 ( PPN &PPh) = Rp. 18.894.475.731 – Rp.300.000.000 (biaya umum) = Rp. 18,594,475,731,” urainya lagi.
Sementara berdasarkan dari anggaran bersih di atas sebut Romi, dapat di hitung bahwa nilai pekerjaan ini permeternya yaitu Panjang pekerjaan 2.150 meter Nilai anggaran Rp.18,594,475,731,-.
“Dimana nilai pekerjaan permeternya yaitu Rp.18,594,475,731,- dibagi 2.150 m = Rp.8.648.593,4 (Sudah termasuk biaya pekerjaan jalan, base, timbunan dan lainnya,” bebernya.
Sehingga lanjut Romi, total volume Pekerjaan yang terlaksana, yakni hanya 1440 meter, sementara volume pekerjaan yang tidak terlaksana yaitu 710 meter. “Maka nilai kerugian pada pekerjaan ini adalah Rp. 8.648.593,4,- x 710 meter Rp.6,140,501,314,00,” ungkap Romi.
Lantaran itu, dirinya melaporkan dugaan korupsi proyek tersebut ke Kejari Pekanbaru, guna dilakukan proses pengusutan lebih lanjut, oleh penyidik Pidsus Kejari Pekanbaru.
“Kami berharap kepada pihak Kejari Pekanbaru, untuk mengusut dugaan korupsi tersebut dengan profesional dan transparan, sehingga kepercayaan publik dalam pengusutan dugaan korupsi, tidak dipandang sebelah mata oleh masyarakat selama ini,” pungkas Romi Frans meyakinkan.
(((A-R)))
editor ( Denz )