GARDA NEWS – SUBANG
Pemerintah Kabupaten Subang, akan memberikan tunjangan hari raya ( THR ) dan Gaji Ke – 13, Terkait dalam menindaklanjuti kebijakan peraturan pemerintah ( PP ) Nomor 16 Tahun 2022, tentang pemberian tunjangan hari raya ( THR ) dan tunjangan kinerja ( Tukin ), yang di sampaikan oleh Badan Keuangan dan Asset Daerah ( BKAD ) Kabupaten Subang, untuk memastikan tunjangan kinerja ( Tukin ) dan tunjangan hari raya ( THR ) bisa dicairkan.
Kepala Bidang Perbendaharaan BKAD Kabupaten Subang, Casari Pada Garda News diruang kerjanya, Kamis ( 21/4/2022 ), Mengatakan, Terkait rencana untuk pemberian tunjangan hari raya dan tunjangan kinerja serta pensiunan.
Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2022, yang ditindaklanjuti dengan aturan regulasi dan diturunkan menjadi Peraturan Bupati ( Perbub ), “sebut Casari.
Pada tanggal 19 April 2022 lalu, sebenarnya Perbub sudah resmi dikeluarkan dan sampai saat ini sedang berjalan proses pencairan duit.
“Dijelaskannya Casari pihaknya sudah menyampaikan kepada seluruh kasubag keuangan baik itu perangkat daerah ataupun Kecamatan se – Kabupaten Subang, mulai hari ini per 20 April 2022 ini THR dan Tukin sudah bisa di cairkan atas pengajuan pihak Organisasi perangkat daerah ( OPD ), selain itu, “Lanjut Carsani, Jumlah keseluruhan total untuk THR Gaji dan Tukin, untuk di bagikan nilainya sebesar Rp 59 Miliar, rinciannya yaitu : 59 Miliar, untuk THR Gaji dan Sebesar Rp 9 Miliar untuk Tukin, pencairan THR dan Gaji ke -13, didalam pencairan ada perbedaan jeda waktu,” Tutupnya.
((( AW )))
editor ( Denz )