Pelomik Nelayan Andon Terus Bergulir Hingga Saat ini sampai mencuri Perhatian banyak Kalangan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar ada Yang Menyetujui Operasional Nelayan-Nelayan Andon Tersebut ada Juga yang tidak setuju.
Jidon Kelmanutu yang sering disapah JK Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Yang Juga Merupakan Putra Seira Blawat Kepada Wartawan GardaNews-Ambon Melalui Sambungan Telepon Pribadinya Tanggal 13 Mei 2022 Mengatakan,
“Saya Sangat Kecewa Terhadap Kebijkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku yang Begitu Seenaknya main Berikan izin Akses Operasional Kepada Nelayan Andon dari Sulawesi tanpa Memikirkan Efek jangka panjang terhadap Nelayan lokal di Seira Blawat”
“Oleh karena itu Dengan Tegas saya sampaikan kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku agar segera mencabut MOU Andon dengan Pemprov Sulawesi Selatan Serta Membatasi Nelayan Andon Asal Sulawesi Tenggara agar tidak Beroperasi lagi diPerairan Seira” Cetusnya.
“Jangan sampai terjadi sesuatu yang kita tidak inginkan antara Nelayan Andon dan Nelayan Lokal Seperti terjadi dibeberapa Wilayah di Negara ini Baru Kita semua Sadar tapi jangan-jangan kita sudah Terlambat olehnya itu mohon Kebijakan Yang Baik dari Kadis DKP Provinsi Maluku terkait Operasi Nelayan Andon di Tanimbar Khususnya di Perairan Seira Blawat.” Terangnya
“Bagi saya Operasional Nelayan Andon Perairan Seira sangat merugikan petani Rumput laut dikarenakan setelah mereka selesai Beroperasi kapal-kapal Tersebut akan menuju ke daratan Untuk Berlabuh,selain Berlabuh mereka Pasti Membersihkan Kapal-kapal mereka maupun Mesin kapal mereka”.
“Yang dikhawatirkan oleh masyarakat Nelayan lokal disalah Satu Pulau ketika saya berkunjung kesana adalah Mereka kebanyakan gagal Panen karna rumput laut merek mengalami Kerusakan akibat Pencemaran Lingkungan Air laut disekitar Lokasi Budidaya Rumput laut tersebut”.Jelasnya
Ketika dikonfirmasi Mengenai Kesepakatan Ke-lima Pemerintah Desa Se-Seira Blawat Terkait Persetujuan Operasional asalkan Ada Ngase atau Pembayaran Kepada Pihak Desa dan Lain-lain
Menurut Kelmanutu itu merupakan Tindakan Melanggar Hukum,.Tandasnya
“Coba Buktikan kepada Saya adakah Regulasi Berupa Perdes,Perda yang mengatur Tentang Retribusi Terhadap Nelayan Andon Tersbut jika Tidak ada maka saya kategorikan itu sebuah Pelanggaran atau bisa saja dikatakan Pungutan Liar,karena Tidak ada Regulasi yang mengatur tentang Retribusi Tersbut tapi malah mereka ditagih seenaknya saja”.pungkasnya
“Jika kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku masih tetap memberikan izin Operasional bagi Nelayan luar Maluku yang notabene menimbulkan Keresahan di masyarakat Nelayan maka kami akan Berupaya langsung Menghadap Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia untuk Melaporkan Persoalan Nelayan Andon di Maluku Khususnya di Perairan Seira Blawat”. tutupnya
((Dimas Luanmase))
editor ( Denz )