Garda News ~ Tanggamus

Polres Tanggamus melaksanakan pengamanan eksekusi rumah dan bangunan di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Dusun Sridadi Pekon Sedayu Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus di ratakan dengan tanah, Rabu (18/5/22) siang.

Pembongkaran tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung, lantaran perkara sengketa dimenangkan oleh Bonasir alias Kusir, seiring telah terbitnya surat perintah Ketua PN Tanggamus tentang pengosongan area sengketa.

Pantuan di lokasi, ratusan personel Polres Tanggamus itu dibackup personel Sat Brimob dan Dit Sabhara Polda Lampung, TNI Kodim 0424/TGM melaksanakan pengamanan dipimpin langsung Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K.

Sebelum eksekusi, Kapolres AKBP Satya Widhy Widharyadi terlebih dahulu menemui tergugat atau penguasa lahan untuk menyampaikan maksud kedatangan pihaknya melakukan pengamanan pelaksanaan eksekusi yang akan dilakukan oleh juru sita PN Kota Agung.

Pun demikian, sebelum juru sita membacakan putusan, petugas kepolisian terlebih dahulu mengosongkan halaman rumah makan dengan memindahkan kendaraan-kendaraan yang berada di halaman rumah makan baik dengan mendorongnya atau meminta para sopir untuk meninggalkan area tersebut.

Usai halaman kosong, dengan pengawalan ketat petugas kepolisian, akhirnya juru sita PN Kota Agung dapat berdiri tegak dihadapan tergugat guna membacakan putusan eksekusi.

“Kami dari Pengadilan Negeri Kota Agung menjalankan tugas melaksanakan eksekusi dari Ketua Pengadilan Kota Agung, yang akan kami bacakan pada hari ini juga tanggal 18 Mei 2022. Penetapan nomor 3/PDT.G/Eks/2021/PNKOT. Demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Ketua Pengadilan Negeri Kota  Agung telah membaca surat permohonan eksekusi tanggal 3 Februari 2021 yang diajukan kuasa hukum pemohon eksekusi Kusir alias Bonasir pada pokok agar PN Kota Agung dapat melaksanakan isi putusan nomor 19/PDT.G/2020/PNKOT tanggal 23 Desember 2020 dalam perkara antara Kusir alias bonasir melawan Supardi. M, dan kawan kawan,” kata Juru Sita melalui pengeras suara.

Sempat terjadi penolakan baik oleh tergugat maupun keluarganya, namun dengan kesiapan personel pengamanan disana, petugas berhasil menenangkan tergugat dan personel Tekab 308 Satreskrim mengamankan keluarga tergugat sehingga pembacaan eksekusi berjalan lancar.

Tiba pada inti eksekusi, tergugat  juga tampak pasrah dengan sukarela bersama keluarganya mengeluarkan barang-barang yang berada di dalam rumah maupun warung maupun rumah dengan lancar.

Juru sita juga meminta petugas PLN untuk mencabut seluruh aliran listrik dan kemudian memerintahkan operator alat berat untuk merobohkan bangunan permanen tersebut sehingga rata dengan tanah.

Pada akhir perobohan, alat berat juga melakukan penggalian saluran air di depan lokasi yang telah di eksekusi guna mencegah terjadinya penyumbatan apabila terjadi hujan serta mencegah kendaraan yang akan masuk ke area tersebut.

Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi mengungkapkan, pihaknya melaksanakan kegiatan atas dasar permintaan pengamanan eksekusi dari Pengadilan Negeri Kota Agung. Dimana objek eksekusi adalah sebidang lahan yang berada di Kecamatan Semaka tepatnya di Dusun Sridadi Pekon Sedayu yang merupakan hasil putusan pengadilan.

“Panitera dan juru sita datang untuk mengeksekusi atas dasar permintaan dari pemohon. Dan kami disini dibantu oleh personel TNI demikian juga perbantuan kekuatan dari Polda yaitu Sat Brimob Polda Lampung dan Dit Samapta Polda Lampung, dengan jumlah 280 personel,” ungkap AKBP Satya Widhy Widharyadi.

Kapolres mengaku, pelaksanaan eksekusi berjalan dengan lancar tanpa kendala berarti walaupun ada sedikit insiden namun berhasil dikendalikan.

“Semuanya berjalan lancar, walaupun sedikit ada insiden, namun berhasil diamankan. Yang kita imbau adalah kepentingan masyarakat sebab harus kita jaga, karena lokasi eksekusi tepat berada di pinggir jalan jalur lintas barat. Yang mana menghubungkan Provinsi Lampung dengan Bengkulu,” ucapnya.

Kapolres menambahkan, bahwa keluarga tergugat yang akan di eksekusi telah berdiskusi sejenak dan disampaikan bahwa adalah amanat undang-undang yang harus dilaksanakan

“Syukur Alhamdulillah dari tergugat saat ini, dia menerima dan dapat dilihat bersama bahwa dari bantuan kendaraan untuk memindahkan barang-barangnya juga ditolak dan ada kesanggupan dari tergugat untuk memindakan sendiri barang-barang yang ada di lokasi bangunan, sehingga ini bisa kami apresiasi daripada pengelola lahan saat ini, bahwasannya dia dengan kesadaran untuk memindahkan sendiri barang-barangnya,” tutupnya.

Sementara itu menurut, Juru Sita PN Kota Agung Wahyu Kardiansyah mengaku bersama 7 orang timny bersyukur bahwa pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan yang berada di Sedayu prosesnya sudah berjalan dengan lancar.

“Sudah dilakukan eksekusi dengan dengan lancar, kami lakukan untuk proses eksekusi pengosongan objeknya berupa rumah dan bangunan,” kata Agung Wahyu.

Wahyu mengaku, dalam eksekusi tersebut tidak ada kendala berarti lantaran didukun pihak keamanan. “Alhamdulillah kegiatan lancar, pengamanan sangat kondusif,” ucapnya.

Ia menambahkan ucapan terima kasig kepada seluruh personel pengamanan baik TNI/Polri maupun personel kesehatan yang ikut tergabung dalam kegiatan.

“Saya ucapkan terimakasih banyak untuk Kapolres Tanggamus, jajaran TNI dan kesehatan yang sudah membantu kami dalam hal pengamanan eksekusi dan alhamdulillah sudah dengan adanya pengamanan ini dapat .berjalan dengan lancar dan sukses,” tutupnya.

(((Darwim)))
editor ( Denz )