GARDA NEWS – SINGKAWANG KALBAR

Pada hari Rabu, 1 Juni 2022 pukul 13.04 WIB bertempat di Kantor BNN Kota Singkawang Jln. Kopisan Kel. Sedau Kec. Singkawang Selatan telah dilaksanakan Press Release Perkara Tindak Pidana Narkotika mengenai Penangkapan dan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Sabu-Sabu seberat 13,6 Kg oleh Dansatgas Letkol Inf Hudallah, S.H. kepada pihak BNN Singkawang.

Dansatgas Pamtas Yonif 645/Gty, Letkol Inf Hudallah, S.H. Menyatakan bahwa Penangkapan Tindak Pidana Narkotika yg perdana ini menjadi suatu modal awal keberhasilan Yonif 645/Gty dalam menjalankan tugas Operasi satgas Pamtas RI-Malaysia pada tahun 2022 ini. Ujar Dansatgas

Dansatgas Letkol Inf Hudallah, S.H menyampaikan kami mendapat informasi dari informan bahwasanya akan ada penyelundupan narkoba melalui jalur tidak resmi ataupun jalur tikus, hari Selasa tanggal 31 Mei 2022 pukul 11.30 WIB bahwasanya ditemukan orang yang dicurigai membawa sabu sesuai apa yang disampaikan oleh informan dan langsung dihentikan dan diperiksa oleh anggota, kemudian benar ditemukan 13 paket sabu yang dikemas menggunakan teh guanyiang. Selanjutnya Tersangka daan barang bukti dibawa menuju Pos untuk diperiksa dan dimintai keterangan lebih lanjut. Ujar Dansatgas

Dari awal Kami konsisten memperketat pengamanan di wilayah perbatasan sesuai amanat dari UU Nomor 34 Tahun 2004 ttg TNI sebagai tugas Pokok Satgas Pamtas kita dengan selalu melakukan pemeriksaan untuk mencegah tindakan illegal terutama Narkotika dan Kami akan terus memerintahkan terhadap Anggota Satgas Pamtas Yonif 645/Gty agar selalu melaksanakan Ambush guna memperkecil ruang gerak peredaran Narkotika dan barang-barang Illegal lainnya dari negara tetangga Malaysia. Ujar Dansatgas

Adapun yang hadir pada acara Press Release Penangkapan dan Penyerahan TSK dan Barang Bukti Sabu-sabu yaitu Danbrigif 19/Kh Letkol Inf Wahyu Ramadanus S, Kasi Penyidikan BNN Provinsi Kalbar, Kasi Tahti BNN Provinsi Kalbar, Kepala BNN Singkawang, Pasi Intel Kodim 1202/Skw, Danki SSK 2 Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/Gty, Kasat Narkoba Polres Bengkayang, Bea dan Cukai Jagoi Babang. Ujar Dansatgas

Kemudian pelaku dan barang bukti sudah Kami serahkan kepada BNN Kota Singkawang untuk dilakukan proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yakni Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Pen Satgas Pamtas 645).

(( Red ))
editor ( Denz )