Garda News ~ Tanggamus
Dalam tempo waktu 2 jam Tekab 308 Polres Tanggamus bersama Polsek Wonosobo dan Polsek Talang Padang dipimpin Kasat Reskrim berhasil menangkap dua terduga pelaku penganiayaan berat dan atau pengeroyokan yang mengakibatkan seorang meninggal dunia yang terhajadi di Jalan Raya Pekon Banding Kecamatan Bandar Negeri Semoung (BNS), Tanggamus.
Kedua pelaku berinisial MH alias Tarbuha (56) dan anaknya berinisial AS (28) warga Pekon Gunung Doh Kecamatan Bandar Negeri Semuong Kabupaten Tanggamus, mereka diamankan di salah satu rumah sakit yang berada di wilayah Kecamatan Gisting.
Selain mengamankan keduanya, tim juga mengamankan barang bukti berupa, 3 bilah senjata tajam jenis pisau badik, 1 helai jaket warna hitam, 1 kemeja pendek motif kotak-kotak, 1 helai baju kaos tanpa lengan warna biru, celana levis panjang warna biru, sarung senjata tajam, 2 helai sarung warna hijau dan coklat, peci warna hitam dan 2 sandal warna hitam.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H mengungkapkan, akibat penganiayaan berat dan atau pengeroyokan yang terjadi pada Kamis (14/7/2022) malam, seorang korban meninggal dunia bernama Hasuddin (56) warga Pekon Gunung Doh Kecamatan BNS meninggal dunia.
“Korban meninggal dunia di Jalan Raya Banding lalu dievakuasi ke Puskesmas Sanggi, dengan 4 luka tusuk pada bagian punggung,” ungkap Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., M.K.P., Jumat (15/7/2022) malam.
Kasat menjelaskan, kronologis kejadian, pada Kamis tanggal 14 Juli 2022 yang diketahui sekitar jam 22.00 WIB di Jalan Umum Pekon Banding Kec BNS diketahui oleh pelapor Amir Hasan (58) selaku adik ipar korban yang mendapati korban telah dalam keadaan tertelungkup di jalan umum tersebut.
Kemudian menyadari hal tersebut, ia membawa korban ke Puskesmas Sanggi, namun dinyatakan oleh pihak medis bahwa korban telah meninggal dunia. Sehingga pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tanggamus untuk ditindaklanjuti.
“Berdasarkan keterangan saksi-saksi, kronologis kejadian awal berawal dari percekcokan masalah pribadi antara korban dan salah satu terduga pelaku,” jelasnya.
Sambungnya, untuk terduga pelaku sebanyak dua orang yakni berinisial MH dan AS yang merupakan bapak dan anaknya.
“Untuk AS telah diamankan di Polres Tanggamus, sementara MH masih dirawat di rumah sakit karena ia juga mengalami luka lengan kiri atas dan sayatan di wajah,” ujarnya.
Kasat mengaku, saat ini pihaknya terus melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap saksi-saksi, juga menerjunkan tim Inafis guna TKP di Jalan Umum Pekon Banding, Kecamatan BNS.
Ditambahkannya, Satreskrim Polres Tanggamus masih melakukan pemeriksaan terhadap 7 saksi guna mencari persesuaian kejadian tersebut.
“Saksi yang telah diperiksa sebanyak 5-7 orang, guna mengetahui persesuaian kejadian tindak pidana tersebut,” imbuhnya.
Kesempatan itu, Kasat mengimbau keluarga korban maupun terduga pelaku untuk tidak terprovokasi dan agar mempercayakan penanganan kasus tersebut kepada Polres Tanggamus.
“Kepada pihak korban, kami imbau agar tidak terprovokasi. Serahkan kepada Polres Tanggamus, kami akan bekerja secara profesional dan proporsional,” imbaunya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.
“Kekerasan mengakibatkan maut diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun,” tandasnya.
((Darwin))
editor ( Denz )