Gardanewsindonesia.com, Purwakarta, Jabar 10/08/22
Proses hukum oknum anggota dewan fraksi PDIP berinisial YN bersama rekannya yang tertangkap sedang pesta sabu disebuah rumah di kawasan Ciganea, kini terkesan ada kejanggalan didalamnya, pasalnya, YN yang jelas-jelas tertangkap dalam kondisi pesta sabu bersama ketiga rekannya malah di limpahkan oleh Satnarkoba Polres Purwakarta ke BNNK KARAWANG, lebih anehnya lagi, BNNK Karawang justru mengeluarkan surat tanda bebas narkotika yang di terbitkan oleh Klinik Pratama BNNK Karawang.
Ada apa sebenarnya?
YS ditangkap oleh Satreskrim Polres Purwakarta beserta 2 rekannya LA dan WW disekitar kawasan Ciganea, Kab Purwakarta pada tanggal 7 Juli 2022 kemarin usai menggelar pesta sabu,
di TKP ditemukan alat bukti hisap sabu (bong), namun ketiga terduga tersebut berkeelit telah mengkonsumsi barang haram tersebut.
Saat di gelandang ke Mapolresta Purwakarta, ketiga terduga di lakukan pengetesan urine dan dinyatakan POSITIF Methampetamine (Sabu-sabu).
Selang beberapa hari, oleh Polres Purwakarta berkas dilimpahkan ke BNNK Karawang, untuk diarahkan masuk panti rehabilitasi narkotika.
Padahal yang kita ketahui, pemakai narkotika bisa dikenakan pasal 127 UU no. 35 /2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan hukuman 4 (empat) tahun penjara, dan tidak boleh langsung di rehabilitasi .
Kini rekan rekan dari DPC IPJI (ikatan penulis dan jurnalis) kab Purwakarta sedang menyelidiki kejanggalan pada kasus ini hingga tuntas agar tidak ada lagi oknum oknum yang bermain di dalamnya.
Pewarta RR
editor ( Denz )