Garda News ~ Kota Bekasi
Menanggapi Klarifikasi Mantan ketua RT 004/002 Ciketing Udik di media online, Direktur Eksekutive Lembaga Swadaya Masyarakat Pilar Rasio Ekonomi dan Monitoring Amtenar Nasional Watch (PRE&MAN WATCH), angkat bicara.
Rhagil mengatakan kepada awak media, M. Ijut selaku mantan ketua RT 004 saat membantu masyarakat di wilayah nya untuk mengajukan permohonan Bantuan Sosial berupa BLT dari kompensasi TPST Bantargebang di nilai berlebihan.
“Pasal nya M. Ijut tanpa sepengetahuan Istri nya selaku ketua RT mengambil alih dan mengambil keputusanan yang seharus nya Itu wewenang ketua Rt, untuk mendata pemohon yang akan di ajukan sebagai penerima BLT sesuai dengan Regulasi yang di tentukan melalui Keputusanan Walikota Bekasi Nomor. 460/Kep.163-DinasLH/III/2020,” tutur Rhagil, minggu (7/8)
Lanjut Rhagil, ditenggarai M. Ijut mengangkangi keputusanan Walikota Bekasi Nomor 460/Kep.163-DinasLH/III/2020 Huruf E.1 (b) yang berbunyi warga yang menetap dan tinggal di wilayah terkena dampak dengan waktu minimal 5 tahun secara terus menerus dan tidak berpindah pindah.
“Hal tersebut disebabkan
kepala Dinas Lingkungan Hidup, Lurah setempat bersama RT, RW dan LPM Kelurahan di duga belum optimal dalam melakukan pendataan dan verifikasi data penerima BLT sehingga berpotensi kelebihan pembayaran dan merugikan keuangan Daerah,” terang dia.
Selain itu, dia mendesak kepada Inspekptorat kota Bekasi dan BPK RI untuk mengaudit Karena hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan pemerintah No. 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 86 ayat (2) pejabat yang menandatangani dan atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti Yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan Surat bukti di maksud,” pungkas nya.
Sebelum nya M. Ijut memberikan klarifikasi di beberapa media online Jum’at (05/8), bahwa diri nya tidak memungut / memotong Bantuan Langsung Tunai (BLT) terhadap warga Rt 04 “Itu tidak benar”
“Awal mula nya Itukan pengontrak KK nya dan KTP masih pemula usia nya belum genap lima tahun, Ada juga KTP bukan warga Rt 004/002 melainkan Rt 003/ 001 yang artinya menurut aturan belum bisa di proses dan saya pun tidak mengajak atau menyuruh, pengontrak yang meminta bantuan dan menjanjikan pembagian sebesar 50% jika berhasil,” tutur Ijut
Lebih lanjut Ijut mengakui bahwa diri nya di beri oleh warga secara sukarela dan iklas sebagai ucapan terima kasih, yang nilai nya berpariasi dari Rp 100.000 s/d Rp 500.000 di kasih alhamdulilah tidak di kasih juga saya tidak memaksa,” kata nya kepada awak media.
Ijut menduga “ada unsur lain untuk menjatuhkan istri nya sebagai ketua Rt yang belum lama terpilih untuk periode ke dua ini, karena istri saya selaku Ketua Rt tidak mengetahui hal ini,”tutupnya.
(…)
editor ( Denz )