Garda News ~ Pekanbaru
Terkait adanya isu miring tentang adanya dugaan penyerobotan lahan dan tuduhan menyuruh orang menguasai lahan yang dituduhkan kepada KH.T.Rusli Ahmad yang diberitakan dibeberapa media online, akhirnya Ketua PWNU Riau angkat bicara.Rabu (17/8/22)
Terkait dugaan-dugaan yang telah disangkakan kepada saya dan telah naik di beberapa media online terkait saudara GR yang merasa tanahnya saya serobot, dan dugaan pemalsuan surat yang bersama dengan pengacaranya Datuk Nouvendi, melaporkan saya ke Polda Riau, secara moral dan moril telah sangat merugikan saya. Karena saya memiliki tanah tersebut dari tahun 2019. Terkait permasalahan inipun baru hari ini saya ketahui, karena saya baru pulang dari luar kota, dan kapan saya pernah berbicara kepada GR ataupun pengacaranya dengan bahasa silahkan laporkan ke polisi, seolah menantang seperti yang diberitakan oleh beberapa media,”sebut T.Rusli Ahmad
“Tanah itu saya beli dan tidak pernah saya menyerobot tanah atau lahan milik orang lain. Dan terkait hal ini, saya akan melaporkan berbagai pihak yang dengan sengaja mencoreng nama baik saya. Harusnya semua memiliki sikap profesional dengan mengkonfirmasi dahulu langsung kepada saya, sepadan, saksi-saksi tanah, pihak Kelurahan maupun Kecamatan,” terang Ketua PWNU Riau
Lurah Palas R kepada awak media saat dikonfirmasi terkait masalah ini menyampaikan bahwa,” tanah tersebut setahu saya tanah adalah lahan milik bapak T.Rusli Ahmad yang dibeli dari seorang anggota kelompok tani bernama H.Ismail Musa di lokasi RT 02/RW 08 Kelurahan Palas,”
“Berdasarkan tanggal surat, lebih lama surat dari H.Ismail Musa dan saksi yang hidup masih ada. Jadi tanah itu milik Bapak T.Rusli Ahmad berdasarkan jual beli dengan H.Ismail Musa. Terkait tanah bapak GR, tidak ada tumpang-tindih dengan tanah bapak Rusli Ahmad. Dan tanah pak GR setahu saya dibeli dari Pak Irwandi Saleh, yang suratnya masih belum lama dan lebih tua tanggal surat H.Ismail Musa kelompok tani yang menjual kepada Bapak T.Rusli Ahmad. Dan tanah yang dimilik sekarang oleh bapak T.Rusli Ahmad dari tahun 2019 tersebut sudah memiliki surat. Dan itu bisa di cek di kantor Camat,” sebut Lurah R
Dan kami pihak Kelurahan Palas tidak pernah bermain, memalsukan surat atau macam-macam terkait tanah masyarakat. Jadi tudingan terhadap kami itu juga tidak benar, dan bapak GR serta pengacara dan pihak kelurahan sudah pernah bersama turun ke lokasi tanah dan ada saksi-saksi yang jelas mengetahui dan mengenal pemilik tanah tersebut yaitu bapak H.Ismail Musa yang notabene suratnya pun jauh lebih tua dari surat saudara GR. Baiknya Bapak T.Rusli Ahmad melaporkan hal ini ke pihak Kepolisian, biar lebih jelas, tutup Lurah Palas.
((A-R))
editor ( Denz )