GardaNews-Ambon
Pembayaran Sisa Harga Tanah yang RSU Dr. Haulussy kepada Sdr Yohannes Tisera sebagai Ahli Waris Hingga saat ini belum ada Titik Terang Sesuai Kesepakatan Yang Mana Pembayaran Tersebut akan dilakukan Pada Setiap Tahun Anggaran,Namun Hingga Berita Ini dimuat Pemprov Maluku Belum Juga Menyelesaikan Sisa Pembayaran Harga Tanah RSU Dr Haulussy Ambon Tersebut Kepada Ahli Waris Sesuai Kesepakatan Yang telah disepakati Bersama.
Kuasa Hukum Yohannes Tisera Sebagai Ahli Waris Tanah RSU Dr Haulussy Ambon Adolf Gerrit Suryaman,SH,MH, kepada Media Ini Selasa 6 September Mengatakan,”Pada tahun 2019 adanya perjanjian antara klien saya dengan Pemerintah daerah Provinsi Maluku yang dibuat oleh notaris
Dan saat itu berdasarkan kesepakatan dengan DPRD Provinsi Maluku yang diwakili oleh Komisi I telah membahas penganggarannya dan disesuaikan dengan anggaran pemerintah Untuk Nantinya dilakukan Pembayaran Kepada Klien kami”. Ungkapnya
“Kemudian dilakukan pembayaran sebanyak 3 kali yakni di masa kepemimpinan Gubernur Assagaf telah dibayarkan 10.Milyar ditahun 2019, dimasa Gubernur Saat ini Sudah Dilakukan juga Pembayaran Sebanyak 5 Milyar,dan 3 Milyar di tahun 2020, pada 2021 penganggaran utk pembayaran sekitar 18 M namun tidak terealisasi, dan pd penganggaran sekarang senilai 5M belum juga terealisasi.”Jelasnya
Jika kita lihat Pada Kesepakatan Yang harus dibayarkan Pemprov Maluku Kepada Klien Kami sebagai Ahli waris adalah senilai Rp.49.987.000.000,Namun Yang Baru dibayarkan Oleh Pemerintah Daerah Maluku Berjumlah:Rp.18.329.000.000
Sisa Pembayaran Yang harus dibayar Pemprov Maluku kepada klien kami adalah Senilai :Rp.31.658.000.000
Ada apa hal ini perlu dilihat atau diawasi oleh Kejaksaan Agung sebagai pengawas keuangan negara yg diwakili oleh Kejati Maluku”.Tandasnya
“Adapun perjanjian yang sudah dibuat adalah sebagai Aturan yang mengikat para pihak karena didasarkan oleh Putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap ( inhract van gewisjde), Olehnya itu ini harus menjadi Perhatian Serius Oleh Pemprov Maluku untuk Melakukan Pembayaran Sisa Harga Tanah RSU Dr Haulussy Kudamati Ambon Kepada Ahli Waris Yang merupakan kilen kami” Bebernya
Perlu saya tambahkan juga bawa Pemprov saat ini dalam Persoalan ini harus Memperhatikam Surat dari Gubernur Maluku Sebelumnya kepada ketua Pengadilam Negeri Ambon Pada Tanggal 28 Agustus 2018,yang mana dinyatakan tidak ada penafsiran lain dan segera harus dilaksanakan Putusan Pengadilan Tersbut dengan Malukulan ganti Rugi Kepada Klien kami tanpa mempertimbangkan gugatan yang lain.”. Tutupnya
Wartawan:Dimas Luanmase
editor ( Denz )