GARDA NEWS ~ SUMEDANG
dalam beberapa tahun terakhir pemerintah pusat telah menggelontorkan bantuan kepada masing-masing desa diseliruh tanah air, bantuan tersebut sering di sebut Dana Desa(DD)
Berdasarkan UU nomer 16 tahun 2014 tentang Desa , tujuanya di salurkan ya bantuan DD. Bertujuan untuk sebagai bentuk komitmen, kepedulian negara dalam melindungi serta meperdayakan desa agar menjadi kuat, mandiri, dan demokratis
Harapan dengan bantuan DD ini, beragam pembangunan infrastruktur serta pemberdayaan lainya bisa terwujud, sehingga OUTPUT-NYA kesejahteraan masyarakat di pedesaan bisa lebih meningkat.
Namun sayang program mulia dari pemerintah tak jarang disalahgunakan oleh oknum-okum yang tak bertanggung jawab haya demi kepentinga. Peibadi atau kelompak tertentu maka taheran jika dalam beberapa waktu terakhir begitu banyak oknum-oknum yang menyelewengkan dana bantuan ini harus berurusan dengan hukum hingg akhirya harus berujung di balik jeruji besi ( baca: dipenjara)
Dugaan terjadi peyelewengan dana desa ini terjadi di kecamatan Tanjung medar, kabupaten Sumedang dalam hal ini, ada seorang oknum yang kerap memungut uang kepada setiap desa di kecamatan Tanjung medar setiap dana desa cair.
Menurut keterangan salah satu bendahara desa beserta kepala desa di kecamatan Tanjung medar. mengungkapkan setiap kali ada pencairan DD, oknum kecamatan berinisial I dan A kerap meminta uang ke Masing-masing desa sebesar Rp.3.150.000 dengan dalih untuk biaya monitoring dan evaluasi ( monev).
Padahal iuran monev tersebut haya sekedar modus. kuat dugaan, hasil pungutan tersebut haya di jadikan Bancakan oleh aparatur yang ada di kecamatan Tanjung medar yakni di duga keras untuk camat Rp 750.000. sekcam Rp 500 ribu, kasipem Rp.300.rebu MP. Rp.200 rebu Subag tu Rp 200 serta serta lima orang karyawa. Lainya atas nama D.A.I.A dan A masing- masing Rp 200 rebu.
Dalam satu tahun anggaran itu ada tiga kali pencairan jadi dalam satu tahun anggaran DD yang dipungut oknum tersebut sebesar Rp.9.450.000 jumlah ini belum termasuk biaya lainya seperti mamin ungkapnya.
Nah d kecamatN Tanjung medar ini ada sembilan desa bila dikalika. Rp.9 450.000 berapa bayak uang yang si pungut oleh oknum kecamatan itu dalam satu tahun?
Tentu jumlahnya mencapai Rp. 85 juta imbuhya.
Di temui s ruang kerjanya plt tanjung medar h.jajang mengaku tidak tau menahu tentang adanya oknum kecamatan yang memungut uang dana desa kepada masing-masing desa
‘ maaf, saya kurang tau tentang hal itu coba mau saya brifing , soalya saya baru menjabat plt PU. Baru hari ini ujar Jajang. Kamis (8/9/2022)
Sementara di tempat berpisah dari beberapa sumber lain juga membenarkan adaya pungutan dana desa yang di lakukan oleh I dan A sedangkan orang tersebut melainkan tim monev ,
Parahnya cara mereka memungut uang tersebut diatas cenderung memaksa bila ada desa yang telat membayar setelah turun anggaran DD. Kerap dianak tirikan. Terutama ketika mau turunya anggaran .
(( Tim ))
editor ( Denz )