Garda News ~ Maluku
Belum Setahun Dimas Luanmase
Dilantik menjadi Ketua KSBSI Provinsi Maluku,Namun Pria Kelahiran Seira Kebupaten Kepulauan Tanimbar Maluku ini telah melakukan Berbagai Kegiatan Prioritas khususnya dibidang Perselisihan hubungan industrial.
Dalam kegiatan Mediasai Perselisihan Hak didepnaker Kota Ambon Tanggal 6 Oktober Kemarin
Kepada Media ini Dimas Luanmase Mengatakan” Setelah Melewati Beberapa Mediasi tentang Perselisihan Hak dan Pemutusan Hubungan Kerja di Provinsi Maluku ada berbagai Macam Ketimpangan yang terjadi pada dunia ketenagakerjaan di Maluku ini, Seperti mudahnya PHK Sepihak,Gaji diBawa UMP, Bahka sebahagian Besar Pekerja yang sengaja tidak diikut Sertakan dalam BPJS kesehatan maupun Ketenagakerjaan”. Ungkap Dimas Luanmase Ketua KSBSI Provinsi Maluku
Dimas katakan,”Dengan Berbagai Temuan kami dilapangkan maka Sebagai Pimpinan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia diprovinsi Maluku saya mengajak semua Pekerja distribusi Seperti Seles Taking Order(To) dan Kanvas Sert Kolektor dan Buruh Gudang maupun Driver dan Semua Pekerja kecuali ASN dan TNI Polri agar dapat Bergabung dengan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K-SBSI) Provinsi Maluku”.
Mengapa BerSerikat Buruh begitu penting bagi Pekerja diIndonesia dan diMaluku karena jika kita lihat pada UU Serikat Buruh Maka Berserikat itu merupakan hak warga Negara”Hak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh merupakan hak asasi pekerja/buruh yang telah dijamin di dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Untuk mewujudkan hak tersebut, kepada setiap pekerja/buruh harus diberikan kesempatan yang seluas-luasnya mendirikan dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh, Tambah Dimas
“Selanjutnya Perlu saya sampaikan Bhawa Dunia Ketenagakerjaan di Provinsi Maluku Masih minim sekali Sosialisasi tentang Pentingnya Berserikat dan UU Ketenagakerjaan maupun Regulasi tentang Jamsostek dan BPJS kesehatan bagi Pengusaha maupun Karyawan,Makanya Kedepan K-SBSI Provinsi Maluku akan Terus Bergandengan Tangan dengan Mitra Kerja Yaitu Depnaker Provinsi Maluku dan Kabupaten Kota maupun BPJS kesehatan dan Ketenagakerjaan agar Tetap Mensosialisasikan UU Ketenagakerjaan agar tidak lagi menjadi Problem diperusahaan seperti yang kita baru selesaikan ini” Tandasnya
Ketika dikonfirmasi mengenai Pelarangan Terhadap Hak Berserikat diMaluku Dimas Luanmase Katakan pihaknya akan Berkoordinasi dengan mitra Kerja diPolda Maluku untuk melakukan Penegakan Hukum Union Busting
“Pada kesempatan ini saya sampaikan kepada semua anggota maupun calon anggota K-SBSI Provinsi Maluku jika Anda Sudah Bergabung dengan KSBSI Provinsi Maluku dan ada yang coba-coba Membatasi Kegiatan giat Berserikat anda maka kami akan pidanakan Oknum Pengusaha Tersbut karna melanggar
UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Buruh/Serikat Pekerja, dijelaskan bahwa setiap tindakan yang dapat dikategorikan sebagai pemberangusan paksa serikat buruh atau union busting adalah merupakan tindak pidana yang dapat dihukum”.
Tutup Dimas Luanmase
Wartawan:MG17
editor ( Denz )