Garda News ~ Pekanbaru
Dalam menjalani komunikasi yang baik, Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) bersilaturahmi sekaligus beraudiensi dengan Komisi Yudisial Penghubung Wilayah Riau yang beralamatkan jalan Arifin Ahmad, Komp. Perkantoran Mega Asri Pekanbaru, Jumat (14/10/2022).
Hadir dalam pertemuaan tersebut, Boma Harmen selaku Ketua PWMOI Provinsi Riau yang didampingi oleh Ari Barata, Kabid Informasi, Aprianto selaku Ketua PWMOI Kota Pekanbaru yang didampingi oleh Sekretaris PWMOI Kota, Hendra dan Kiki, anggota.
Pada kesempatan tersebut, Boma Harmen sangat berterima kasih atas sambutan dari Kepala Komisi Yudisial Penghubung Wilayah Riau, Hotman Parulian beserta Tim dan juga anggotanya yang telah menerima kami bersilaturahmi dan beraudiensi.
Lebih lanjut Boma juga menjelaskan visi dan misi PWMOI agar nantinya kita berkolaborasi dan bersinergi dalam memberikan informasi serta edukasi kepada masyarakat luas dalam bentuk sebuah pemberitaan.
“Apalagi Komisi Yudisial (KY) yang tupoksinya terkhusus dalam mengawasi para hakim, baik yang di Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Tinggi dan Pengadilan lainnya dimana hakim tersebut bertugas dalam memutuskan suatu perkara”, tambah Boma.
Dan ini sangat menarik sekali, seperti kita ketahui, terkadang hakim tersebut ada yang berat sebelah dan bahkan tutup mata dalam memutuskan suatu perkara tanpa mengindahkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)
“Berdasarkan tupoksi KY, tentu mengawasi hakim-hakim tersebut berdasarkan laporan yang diterima yang kemudian dipelajari dan dipantau, dan disitu pulalah media hadir, kami (PWMOI) hadir untuk bersama-sama mengawasi hakim yang melanggar kode etik sehingga dapat kita informasikan serta edukasikan kepada masyarakat luas dalam bentuk pemberitaan yang tentunya berimbang”, tegas Boma.
“Dengan demikian tentu bisa terwujudkan Peradilan yang bersih”, pungkas Boma.
Pada kesempatan yang sama, Hotman Parulian sangat berterima kasih dan juga mengapresiasi atas kunjungan rekan-rekan media dari Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI)dikantor kami yang anggotanya cukup banyak, mencapai 100 lebih.
Lebih lanjut Hotman menjelaskan bahwa Komisi Yudisial lahir berdasarkan amandemen ke III UUD 1945 yang merupakan tuntutan reformasi yang menginginkan Peradilan yang lebih baik.
“Dan untuk kewenangan KY dalam pasal 24 B UUD 1945 yaitu dalam pengusulan pengangkatan Hakim Agung dan juga dalam rangka menjaga kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku Hakim” serta kami Komisi Yudisial Penghubung Riau Siap Sinergi Dengan PWMOI, ujar Hotman.
“Berdasarkan UUD 1945, kedudukan KY sejajar atau setara dengan MPR, DPR, Presiden atau Wapres, BPK, MA serta MK. Dan KY sudah ada di 20 Provinsi kantor Penghubung seluruh Indonesia”, tambahnya lagi.
Jadi dengan kehadiran serta silaturahminya rekan-rekan PWMOI, kita dapat berkolaborasi dan bersinergi dalam memberikan informasi serta edukasi kepada masyarakat luas dalam bentuk pemberitaan, sehingga kita bisa bersama-sama mengawasi para hakim dalam memutuskan suatu perkara sesuai dengan KEPPH dalam menciptakan Peradilan yang bersih”, harapan Hotman.
“Dan juga melalui rekan-rekan media, mari kita bersama-sama untuk menyuarakan “Stop Menyuap Hakim”, dalam bentuk apapun, tidak mengintervensi putusan hakim serta tidak menciderai kehormatan hakim dan mari bersama kita wujudkan Peradilan Indonesia yang bersih”, pungkas Hotman.
Sumber : PWMOI Riau/Pekanbaru
editor ( Denz )