Ketua Kampak Mas RI Angkat Bicara Terkait UPTD Puskesmans Karangbangia Yang Tidak Memberikan KIP Kepada Masyarakat

Garda News ~ Bekasi

Setiap lembaga atau instansi pemerintahan baik pusat maupun daerah yang sepenuhnya menggunakan anggaran dari APBD maupun APBN dalam hal ini baik pemerintah pusat maupun daerah, diharuskan dan di wajibkan untuk memberikan informasi keterbukaan publik, kepada masyarakat secara transparan, sehingga masyarakat bisa mendapatkan informasi yang diinginkannya secara sah.
Apalagi menyangkut anggaran anggaran yang bersumber dari keuangan Pemerintahan yang notabane nya adalah uang rakyat.

Hal ini nampaknya sangat bertentangan sekali dan patut dicurigakan dengan yang telah dilakukan oleh pihak UPTD Puskesmas Karangbahagia kepada salah satu warga yang meminta Keterbukaan Informasi (KIP) terkait pengelolaan anggaran Puskesmas Karangbahagia tahun 2021.

Uj salah satu warga Kabupaten Bekasi mengungkapkan “Saya pribadi merasa sangat tidak puas atas jawaban dari PPID/PIP (Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi) UPTD Puskesmas Kecamatan Karang Bahagia, sebab permohonan saya saat itu tidak diberikan sebagaimana mestinya, saya disini memiliki hak konstitusi yang dilindungi oleh undang – undang, masa hanya diberikan selembar kertas catatan kecil, dalam hal ini sangat bertentangan sekali dengan ketentuan peraturan perundang – undangan KIP (Keterbukaan informasi publik), dan saya menganggap jawab tersebut asal- asalan dan sangat tidak profesional, ujarnya dengan nada kesal Kepada wartawan Minggu 16/10/2022.

Lanjutnya,”Semua ini saya lakukan hanya ingin menjalankan sebuah fungsi control sosial dengan melakukan monitoring dan pengawasan di suatu lembaga atau instansi pemerintah” dan tentunya masyarakat berhak bertanya apabila diduga ada kejanggalan dalam penggunaan anggaran nya, dan parit diduga ada penyimpangan, kata Dia.

Dengan adanya ketidaktransparanan dengan memberikan informasi yang tidak lengkap, seolah- olah janggal serta tidak memuaskan, seakan- akan menutupi informasi yang dipertanyakan warga, mendapat sorotan kritik tajam dan membuat angkat bicara dari Ketua LSM Kampak Mas RI DPC Kabupaten Bekasi, kepada wartawan.

Bahyudin selaku Ketua LSM Kampak Mas RI memberikan tanggapan dan pandangannya terkait hal tersebut, pada Minggu 16/10/2022.

Dalam ruang kerja di sekertariatan DPC Kampak Mas RI Kabupaten Bekasi, yang beralamat di Kampung Pembetokan Desa Sukamakmur Kecamatan Sukakarya, Bahyudin juga dengan tegas mengatakan,
“Terkait surat yang di layangkan oleh salah satu warga dari masyarakat kabupaten Bekasi dan telah dijawab oleh UPTD Puskesmas Karangbahagia secara tudak utuh akan menimbulkan pertanyaan besar bagi publik, tukas Bahyudin.

“Menurut saya Uj, salah satu warga yang meminta informasi secara lengkap adalah hak warga masyarakat yang harus dipenuhi sebagaimana yang telah diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2014, menurutnya masyarakat sebagai pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan apabila ditemukan perihal yang berdasarkan peraturan komisi informasi nomor 1 tahun 2010 Pasal 30 ayat (1) Poin (a) s/d point (g), kita sebagai masyarakat boleh mengajukan surat keberatan kepada badan publik yang dimaksud apabila terdapat alasan yang termuat dalam pasal 30 ayat (1) poin a s/d point g, walaupun permohonan informasi publik tersebut sudah ditanggapi bisa saja tanggapan PPID tersebut permohonan informasi publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta Uj sebagai pemohon informasi publik”. Ujar Bahyudin

Ketua LSM Kampak Mas RI Kabupaten Bekasi pun sangat menyayangkan ternyata tanggapan permohonan informasi publik tersebut juga menyesatkan dan tidak sesuai dan tidak profesional, karena ada unsur menutupi dan tidak transparan, apa lagi hanya dengan jawaban – jawaban dengan secarik kertas yang saya anggap sengaja di tutup-tutupi kepada publik kebenarannya, terkait pengolahan anggaran yang di tanyakan oleh warga, tandas Bahyudin.

Masih kata Bahyudin “Uj pun sempat menunjukan kepada saya terkait surat tanggapan dari badan publik tersebut, yang berupa catatan kecil realisasi anggaran Puskesmas Karang Bahagia tahun anggaran 2021, dan itu bukan dokumen yang diminta oleh Uj, tukasnya.

Menurut analisa dan kajian Kami, sambung Bahyudin, berdasarkan catatan yang disampaikan pihak puskesmas dan dokumen yang saya miliki diduga ini sangat menyesatkan masyarakat, sebab rincian realisasi anggaran tidak dilengkapi dengan nominal yang direalisasikan bahkan, jumlah realisasi anggaran dan saldo tidak sesuai dengan dokumen yang kami miliki yaitu dari laporan hasil pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI perwakilan provinsi Jawa Barat atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi tahun 2021″ ungkap Bahyudin

Bahyudin pun menegaskan, bahwa “kurun waktu 30 (tiga puluh) hari kedepan atasan PPID harus segera memberikan tanggapan keputusan tertulis atas keberatan tersebut, dan
yang harus semestinya jawaban nanti berupa isi objek materi berupa tanggapan dari perintah atasan PPID kepada PPID untuk memberikan sebagian atau seluruh Informasi yang diminta oleh pemohon, cetus Bahyudin.

“PPID harus dan wajib melaksanakan itu semua, yang tertuang dalam regulasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP), kalau tidak ada tanggapan atau dinilai masyarakat tidak sesuai pemohon bisa lakukan gugatan ke komisi informasi publik yang diminta dalam hal keberatan”pungkas pria yang di kenal vokal dalam mengawasi anggaran- anggaran Pemeritah Kabupaten Bekasi.

(…)
editor ( Denz )