Garda News ~ Ambon
Rapat Kordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Tahun 2022 Kota Ambon dalam Rangka Pemberdayaan Masyarakat dan Penyelesaian Masalah Pertanahan di Kota Ambon dilaksanakan Pada Hari Kamis,20/10/2022 Bertempat di Swisbel hotel Kota Ambon
Hadir dalam Rapat Kordinasi Tersebut,Penjabat Wali Kota Ambon, Drs.Bodewin Wattimena, Sekretaris Daerah Kota Ambon Drs.Agus Ririmase, Beserta Sejumalah Kepala OPD,.Kepala Pertanahan Kota Ambon Enggelien,H.L.Pesulima
Dalam Sambutannya Penjabat Walikota Ambon Mengatakan,
“Berdasarkan peraturan presiden Republik Indonesia nomor 86 tahun 2018 tentang reforma agraria penyelenggaraan reforma agraria dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menyelenggarakan reforma agraria tersebut”.Ungkapnya
Untuk Merealisasikan semuanya perlu dibentuk gugus tugas reforma agraria baik tingkat pusat maupun daerah sebagai wadah koordinasi lintas sektor untuk mendukung percepatan pelaksanaan program strategis tugas reforma agraria baik di kabupaten kota akan dibentuk dengan surat keputusan Bupati atau Walikota tentang tata Wilayah ata Tata kota dan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan tentang tim pelaksanaan harian,.Jelasnya
“Tugas reforma agraria juga merupakan kelembagaan yang anggotanya terdiri atas lintas sektor kementerian dan juga melibatkan akademisi dan tokoh masyarakat,pelaksanaan reforma agraria dilaksanakan melalui tahapan kegiatan antara lain yang pertama yakni kegiatan sertifikasi tanah masyarakat melalui kegiatan redistribusi tanah dan legalisasi aset” Jelasnya
“Penataan akses dari pemberian kesempatan akses permodalan maupun bantuan lain kepada subjek reforma agraria dalam rangka pemanfaatan tanah yang biasanya disebut pemberdayaan masyarakat dapat dilaksanakan dengan pola kerja sama antar masyarakat yang memiliki sertifikat hak milik dengan badan hukum program kemitraan yang berkeadilan”.Ujarnya
” Meningkatkan skala ekonomi nilai tambah serta mendorong inovasi kewirausahaan,. pelaksanaan gugus tugas reforma agraria memiliki arti penting sebagai upaya menata kembali penggunaan dan pemanfaatan fungsi sosial atas tanah”
“Hal ini tentu membutuhkan sinergitas antara Badan Pertanahan Nasional dan pemerintah daerah serta instansi terkait lainnya guna mendorong tercapainya Pelayanan Agraria yang baik bagi Masyarakat”.
“Banyak sekali terjadi permasalahan sengketa konflik agraria alih fungsi lahan pertanian yang mengakibatkan kemiskinan pengangguran,kesenjangan sosial dan turunnya kualitas lingkungan hidup diKota Ini, sehingga kita harus menentukan langkah-langkah nyata Saya berharap dengan adanya tugas reforma agraria ini permasalahan Pertahanan di Kota Ini dapat teratasi secara berkelanjutan.”Ujarnya
” Tugas reforma Agraria 2022 disusun sebagai pedoman dan acuan dalam pelaksanaan kegiatan di tingkat provinsi hingga dapat mendorong dan meningkatkan koordinasi dalam pengertian agraria dan tata ruang Badan Pertanahan Nasional dengan para pemangku kepentingan demi Tercapainya cita-cita mulia dari tujuan reformasi ini diharapakan mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan serta menciptakan sumber daya dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis digital di Kota Ambon”.harapnya
“Yang menjadi perhatian serius kita
Adalah semakin berkurangny luas Wilayah Kota Ambon hingga kini diangka 377 km2,namun ketika terakhir terkonfimasi luas Wilayah kita ini sisa 355 km2 hal ini telah diupayakan pemerintah kota untuk berkoordinasi dengan Kementerian Terkait untuk melakukan perhitungan kembali Terkait Luas Wilayah Kota Ambon Kedepan”. Tandasnya
“Sinergitas Pemerintah daerah Kota Ambon bersama gugus tugas reforma agraria kota Ambon memiliki tujuan Penyelenggaraan Reforma agraria melalui penataan aset, Sehingga Kesejahteraan Masyarakat dapat ditingkatkan”.Tutupnya
Dimas Luanmase
editor ( Denz )