GARDA NEWS – SUMEDANG

Ditahun 2022, Pemerintah Kabupaten Sumedang tengah gencar melaksanakan pembangunan infrastruktur melalui Anggaran Pembelanjaan Belanja Daerah yang di salurkan melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman atau Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Namun sangat disayangkan tidak mengedepan kan azas transparansi,dan ternyata niat baik Pemerintah selalu saja ada yang diduga dimanfaatkan oleh oknum pengusaha atau pemborong nakal yang menerima Surat Perintah Kerja (SPK), Proyek Pekerjaan mengabaikan terkait keterbukaan informasi anggaran, panjang dan luas pekerjaan, sampai nama perusahaan yang mengerjakannya, agar diketahui dan dapat diawasi dalam pengerjaannya oleh Masyarakat.

Seperti hal nya Pekejaan Jalan Warungbuah – Parugpug yang ada di Kecamatan Paseh, Pekerjaan yang diduga anggarannya dari Dinas PUPR Kabupaten Sumedang tersebut diduga dikerjakan secara asal-asalan, bahkan Papan informasi pun tak ditemukan dilokasi pekerjaan, layaknya proyek siluman tak bertuan, bahkan Pengawas dari Dinas PUPR pun tak terlihat ada dilokasi.

Padahal hal tersebut tertuang dengan jelas dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

Hal tersebut menuai statement dari Teten dari Lembaga Aliansi Lintas Media ia menyayangkan dengan adanya pekerjaan Peoyek yang terkesan asal-asalan dan seperti proyek siluman.

“Jaman yang sudah terbuka seperti ini, ko masih ada ya Pemborong yang mengerjakan Proyek Pemerintah tanpa memasang Papan Informasi, dan pengerjaan nya pun terkesan asal asalan pekerjaan pengaspala Hotmik Sangat tipis, kualitas aspal Hotmik tidak berkualitas, terkesan seperti Proyek Siluman saja. Ini suatu temuan yang harus kita laporkan ke dinas terkait.” Ungkapnya.

Masih kata Teten menurutnya kalau Dinas terkait tidak melakukan teguran atau sanksi terhadap pengusaha yang mengerjakan proyek jalan tersebut, dirinya mengaku akan membuat laporan terkait temuan pelanggaran tersebut ke Kejari Kabupaten Sumedang.

“Kalau pengawas dari Dinas PUPR Kabupaten Sumedang tidak melakukan teguran atau sanksi kepada pengusaha yang mendapatkan proyek tersebut. Ya terpaksa kita harus buat informasi laporan adanya temuan ke KEJARI Kabupaten Sumedang agar kedepannya tidak ada lagi pemborong yang suka-suka dia mengerjakan proyek pemerintah ini” Tambahnya.

Ketika awak media menanyakan mandor dan meminta keterangan terkait informasi detail pekerjaan dalam proyek tersebut, ada salah satu orang yang diduga sebagai mador menghampiri, dirinya berdalih bahwa Papan Informasi proyek tersebut tertinggal dikantor.
“Papan Informasinya ketinggalan dikantor katanya

Dan saat dilapangan pengawaspun tidak ada dilokasi. diminta kepada Dinas terkait yaitu Dinas PUPR untuk mengkroscek hasil pekerjaan yang dikerjakan oleh pemborong karena di duga banyak penyimpangan, misalnya dari kualitas Hotmix Pekerjaan LPB, dan Drenase yang tidak maksimal dan ketebalan aspal Hotmix di beberapa titik kurang dari 3 Cm bahkan ada yang kurang dari 2 Cm,

Menurut Sumber Pekerjaan Jalan Warungbuah – Parugpug tersebut di kerjakan oleh Perusahaan AMP, dari anggaran APBD tahun 2022 Kabupaten Sumedang dengan Anggaran Rp. 3 Milyar lebih, dengan metode lelang E.katalog,

Metode Lelang E katalog di dinas PUPR tahun 2022 dengan jumlah puluhan paket pekerjaan Jalan dimenangkan oleh tiga perusahaan AMP, sayangnya hasil pekerjaan yang di kerjakan tiga perusahaan AMP tersebut jauh dari kata maksimal / asal asalan.

( Team Red )
editor ( Denz )