Garda News ~ Maluku
Kepemilikan identitas diri merupakan hak setiap warga Negara Indonesia, Namun Raja Negeri Neweletetu, Kecamatan Amahai Kabupaten Maluku Tengah malah Berinsial AK melakukan pungli untuk kepengurusan KTP dan KK.
Kepada Media ini Warga Amahai yang tidak ingin namanya dikorankan Senin 7/11/2022 mengatakan, Perbuatan Raja ini sungguh telah mencerminkan praktek pungutan liar sehingga Aparat Pengegak Hukum harusnya memproses yang bersangkutan .
Sungguh sangat miris, bagaimana tidak, pungutan liar itu dilakukan disalah satu rumah ibadah pada tanggal 11 September 2022 yang lalu, Setelah Selesai Ibadah, Raja Neweletetu memberikan arahan Bahwa bagi warga Desa Sepa yang berdomisili di Neweletetu agar nanti kartu keluarga dan kartu penduduk akan dirubah menjadi KK dan KTP Neweletetu.
Raja Mengatakan juga pada saat itu bahwa nanti Beliau yang menghubungi petugas Dukcapil Maluku Tengah untuk membantu mengurusi KTP dan KK tersebut, namun untuk menjadi lancar maka Bapak Ibu Harus menyiapakn 10.000 rupiah untuk KK dan 10.000 rupiah lagi untuk KTP ini untuk uang pelicin agar semuanya dapat berjalan dengan lancar.
Setelah mendengar arahan raja tersebut sebahagian Warga langsung mengumpulkan uang pelicin tersebut melalui salah satu perangkat pengurus desa Berinsial JT, untuk itu saya meminta kepada APH setempat untuk dapat mengambil langkah tegas dalam menyelesaikan persoalan dugaan pungutan liar ini.
Hingga saat ini kami telah membuat laporan pengaduan ke Polres Malteng agar persoalan dugaan pungutan liar ini dapat teratasi dengan baik sehingga kedepan tidak terjadi lagi hal-hal sedemikan.
Wartawan: DL2388
editor ( Denz )