Garda News ~ Pelalawan

PELALAWAN,BERMADAH.CO.ID,- Polres Pelalawan menggelar proses rekonstruksi pembunuhan sadis terkait temuan mayat ( IG) terikat dibungkus karung di parit Jalan Wajib Senyum Pangkalan Kerinci, Pelalawan Riau. Lima tersangka pelaku, terdiri dari 3 anak dibawah umur yaitu : (RZ) 14 tahun , (RD ) 14 tahun , (RP ) 13 tahun , (YL ) 36 tahun dan ( EV ) 22 tahun. Rekonstruksi dilakukan, Rabu (09/11/2022) sekitar 11.30 wib di salah satu rumah di Jalan Seminai Pangkalan Kerinci Kota yang menjadi TKP Pembunuhan.

Chandra Yoga Adiyanto, SH. MH selaku Penasehat Hukum (PH) tersangka berharap rekonstruksi akan membuat terang perkara. Dan masing – masing peran dari pelaku – pelaku menjadi terungkap. ” Kami selaku penasehat hukum tersangka berharap pada proses rekonstruksi membuat terangnya perkara. Dan peran masing masing pelaku akan terungkap,” ungkap Chandra Yoga kepada wartawan.

Chandra Yoga mengatakan selaku penasehat hukum atau pengacara dari tersangka melakukan upaya perlindungan hukum bagi tersangka yang memiliki hak hak yang diatur undang undang yang tak boleh diabaikan.

” Upaya perlindungan hukum kepada tersangka dalam proses penyidikan sesuai perundang undangan. Para tersangka memiliki hak- haknya yang harus diakui dan dihormati oleh aparat penegak hukum dalam hal ini adalah penyidik kepolisian Polres Pelalawan maupun setiap personilnya. Maka hak-hak tersangka tidak boleh diabaikan,” beber pengacara muda energik itu.

Candra menyebut bahwa dari lima yang ditetapkan tersangka pelaku, tiga diantara anak anak. “Ada diduga dan 3 tersangka pelaku berstatus anak anak. Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Seseorang yang masih berusia di bawah 18 tahun tergolong usia anak sehingga berhak diberi perlindungan atas hak-hak yang mesti didapatkannya, ” sebutnya.

Menurut Candra, pada intinya anak-anak yang terlibat dalam kasus tersebut adalah anak-anak yang kurang perhatian dan pembiaran dari orang tua sehingga terjadi kejadian seperti itu. “Bahwa anak terlibat kasus karena ketidakmatangan fisik dan mentalnya, membutuhkan perlindungan dan perawatan khusus, termasuk perlindungan hukum yang layak. Ada banyak faktor mengapa anak-anak melakukan tindakan kriminal sehingga melanggar hukum.
Penanganan perkara pidana terhadap anak memiliki perbedaan dengan penanganan perkara pidana terhadap orang dewasa,” tukasnya.

Dijelaskannya saat rekonstruksi tersebut tersangka anak selain dalam pendampingannya juga mendapatkan pendampingan dari Bapas, Peksos dan dari pihak Unit Perlindungan Anak dan Perempuan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana ( DP3AP2KB ).

“Kita berharap apapun yang mereka lakukan dalam perkara ini mereka wajib untuk mempertanggungjawabkannya. Namun perlindungan hukum atas hak-hak anak yang mesti didapatkannya,” sebut alumni .

Sebagai penasehat hukum terhadap lima orang tersangka yang terdiri tiga orang diantaranya adalah anak-anak tetap akan memperjuangkan hak-hak mereka terutama tiga orang anak tersebut. “Peran tiga anak ini kan hanya ikut ikut membantu. Tidak ikut melakukan eksekusi pembunuhan terhadap korban (IG). Namun disangka bersama sama,” cakap Chandra.

Terkait hasil tes urin yang menyatakan bahwa empat tersangka positif narkoba. “Memang benar dan tidak kita pungkiri. Mereka ini adalah pengguna aktif,” tambahnya.

Chandra menjelaskan motif utama dari pembunuhan terhadap korban adalah karena adanya dendam oleh salah satu pelaku dewasa berinisial (YL). “Jadi terhadap peran yang sudah disampaikan ini menjadi bahan bagi saya selaku penasehat hukum untuk membela hak-hak nya. Kita harapkan kepada pelaku untuk selalu kooperatif kepada penyidik selebihnya kita serahkan kepada kasat reskrim polres Pelalawan,” tutup Chandra.

(A-R/Rilis)
editor ( Denz )