Garda News ~ Tanggamus

Seorang tersangka dugaan peredaran Narkotika jenis sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus di Pekon Negeri Agung Kecamatan Bandar Negeri Semoung Kabupaten Tanggamus.

Dari tersangka bernisial MT (22) itu, petugas juga berhasil mengamankan 4 klip sabu siap edar diduga sisa penjualan dan alat hisap serta satu kunci letter T yang biasanya digunakan sebagai alat kejahatan.

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyud, S.H., M.M mengatakan, tersangka ditangkap setelah pihaknya mendapatkan informasi masyarakat adanya peredaran Narkotika.

Pihaknya juga melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap tersangka, sehingga akhirnya dilakukan tindakan penggerebakan dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan.

“Tersangka MT berhasil ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya kemarin, Selasa tanggal 08 November 2022, sekitar pukul 06.30 WIB,” kata AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., M.K.P., Kamis, 10 Nopember 2022.

Sambungnya, dalam proses penggeledahan dirumah tersangka, turut diamankan barang bukti 4 plastik klip dengan berat brutto 0.46 gram, alat hisap sabu, 2 sedotan, handphone dan kunci T berikut 2 buah mata kunci.

“Barang bukti yang diamankan saat penggeledahan di rumah tersangka,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan tersangka barang bukti tersebut dberasal dari rekannya yang masih dilakukan pengejaran untuk dijual kembali kepada pemesan.

“Barang bukti Narkotika sabu yang diamankan berasal dari rekannya dengan harga jual Rp100 per paketnya,” ujarnya.

Ditambahkan Kasat, pihaknya juga berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Tanggamus guna menyelidikan temuan barang bukti kunci letter T guna mengungkap kasus kejahatan lainnya.

“Kami duga kunci letter T berikut anak kuncinya diduga sebagai alat kejahatan,” imbuhnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus Polda Lampung guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbutannya, tersangka dijerat pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tutupnya.

(Darwin)
editor ( Denz )