Garda News – Maluku
Kegiatan Uji Publik Rancangan Peraturan Walikota Ambon tentang Penyelenggaraan Dan Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan(TPI) yang gagas Dinas Perikanan Kota Ambon ini dilaksanakan pada Selasa, 22/11/2022 di The City Hotel Ambon
Tampak hadi dalam kegiatan dimaksud, Asisten I Pemkot Ambon Elkyopas Silooy, beserta sejumlah Pejabat Pemerintah Kota Ambon, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Ambon Feberien Maail,S.Pi.,MT dan jajaran, serta Sejumalah peserta kegiatan dari berbagai daerah lingkungan kota Ambon.
Dalam sambutan Penjabat Wali Kota Ambon yang di wakili Asisten I Pemeintah Kota Ambon Elkyopas Silooy, mengatakan bahwa, Kota Ambon adalah Kota di pulau kecil yang dikelilingi oleh pesisir dan laut pada kepulauan Maluku.
Wilayah pesisir dan laut di sekitar ini memiliki potensi perikanan yang melimpah, diantaranya ikan – ikan yang memiliki nilai ekonomis yang penting seperti Tuna, Cakalang, Tongkol dan layang.
“Potensi ini merupakan anugrah Tuhan Yang Maha Kuasa yang harus kita syukuri sekaligus kita kelola dan mamfaatkan dengan sebaik – baiknya dan berkelanjutan,” ungkapnya
Sebagaimana amanat Undang – Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Maka kewenangan daerah kabupaten/kota tidak lagi kepada aspek kelautan. Namun demikian wilayah pesisir dan lautan yang mengitari wilayah Kota Ambon dan Provinsi Maluku memiliki potensi yang besar khususnya perikanan tangkap.
“Hal ini telah memberikan manfaat besar bagi perekonomian di kota ini. Peluang utama yang dapat direbut oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, perikanan tangkap ini adalah pengelolaan tempat pelelangan ikan atau TPI,” jelasnya.
“Tempat pelelangan ikan atau TPI merupakan salah satu sarana penting dalam rantai pemasaran ikan. Fungsi TPI ini sesuai namanya adalah untuk melelang ikan atau tempat dimana terjadi pertemuan antara penjual yaitu nelayan pemilik ikan/ pemilik kapal dan pembeli yakni pedagang perikanan” bebernya
Saat ini Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Perikanan telah melaksanakan penyelenggaraan TPI dengan berpedoman pada paraturan Daerah Kota Ambon Nomor 11 tahun 2012 tentang retribusi tempat pelelangan ikan.
“Seiring dengan dinamika pembangunan dan perkembangan saat ini, sangat dibutuhkan peraturan pelaksaan untuk penyelenggaraan dan pengelolaan tempat pelelangan ikan atau TPI, sebagai acuan untuk tata kelola TPI di Kota Ambon ke depan,” lanjutnya.
“Rumah lelang Arumbae akan dilengkapi dengan kantor pengelola dilantai dasar agar tata kelola pelelangan ikan seperti pencatatan produksi, penimbangan ikan,dan juru lelang yang berkompeten akan mulai diterapkan secara bersinergi dalam waktu dekat ini,” Pungkasnya
“Karena itu rancangan peraturan Walikota Ambon ini di lakukan untuk penyelenggaraan dan pengelolaan TPI di Kota Ambon dengan Baik dan berkelanjutan, karena itu pada kesempatan yang baik ini kami sangat mengapresiasi dan mengucapkan banyak terima kasih untuk pikiran, saran, masukan dan pengalaman yang dapat Bapak/Ibu sampaikan pada forum Uji Publik ini,” Tandasnya
“Kami berharap agar Kantor pengelola rumah Lelang Arumbae akan diresmikan secepatnya, sehingga mempermudah tata kelola pelelangan ikan di Kota Ambon akan lebih baik lagi ke depan,” tutupnya
Wartawan: Dimas Luanmase
editor ( Denz )