Garda News ~ Ambon

Dewan Pengupahan Kota Ambon telah menggelar Rapat Penyusunan dan Sosialisasi mengenai Upah Minimum Kota (UMK) Kota Ambon, yang mana dilaksanakan pada Jumat, 2/12/2022 di Everbright Hotel Ambon.

Kegiatan Tersebut dihadiri oleh Sekretaris kota Ambon Agus Ririmase selaku Pembina Dewan Pengupahan Kota Ambon dan Sejumalah Staf dilingkup Pemkot, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon Ir.Steven Patty dan Sejumlah Staf Depnaker kota Ambon, serta Sejumalah peserta .

Dalam rapat tersebut, Dewan Pengupahan Kota Ambon menyepakati upah minimum kota (UMK) Ambon tahun 2023 naik Rp215.044 atau 8,07 persen dari upah yang sebelumnya 2.596.067 menjadi Rp2.811.111.

Dalam Penyampaianny, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon Steven Patty mengatakan, bahwa kenaikan upah minimum pekerja di Kota Ambon dilakukan dengan memperhatikan besaran upah minimum yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku.

Pembahasan saat ini UMK harus berpedoman pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, upah minimum dihitung berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.

“Kenaikan UMK menyesuaikan pertumbuhan ekonomi dan nilai inflasi serta ketentuan penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen,” Ujar Kadis.

Menurutnya nilai upah minimum yang telah disepakati oleh Dewan Pengupahan Kota Ambon akan disampaikan ke Gubernur Maluku oleh Penjabat Wali Kota Ambon untuk ditetapkan .

Gubernur Provinsi Maluku akan menetapkan nilai UMK berdasarkan usulan Pemerintah Kota Ambon. Setelah UMK ditetapkan, pemerintah kota akan melakukan sosialisasi mengenai ketentuan upah minimum kepada perusahaan yang berada di wilayah kota Ambon.

Steven mengatakan juga bahwa UMK berlaku bagi pekerja dengan lama kerja kurang dari satu tahun atau pekerja dengan posisi paling rendah. Sedangkan bagi pekerja yang sudah lama bekerja lebih dari satu tahun, perusahaan wajib menerapkan struktur atau skala upah di Perusahaan terhadap Pekerja tersebut hal ini berlaku untuk semua perusahaan yang berada di wilayah pemerintahan kota Ambon” Tutupnya

Wartawan:Dimas
editor ( Denz )