Garda News ~ Pekanbaru

Rion Satya selaku pemohon informasi di KI Provinsi Riau saat di konfirmasi Wartawan mengatakan dirinya telah diajak diskusi terkait Surat Permohonan Informasi dirinya yang sudah masuk pada tahap keberatan. Surat Permohonan Informasi tersebut sehubungan pemberian penghargaan Khusus yang di berikan Komisi Informasi (Komisi Informasi) Kepada Pj.Walikota Pekanbaru, Muflihun, dalam acara KI Award yang digelar pada 12 Desember 2022 lalu di hotel Muutiara Merdeka, Rabu (04/01/2023) .

Menurut Rion, pemberian Penghargaan Khusus  kepada Muflihun, tidak memiliki dasar, karena tidak ada satu pasal pun frasa mengatur secara eksplisit terkait Penghargaan Khusus (Achievement Motivation Person) dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Monitoring Dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik.

Hal ini dibenarkan oleh Komisi Informasi Riau melalui surat tanggapan atas Permohonan Informasi yang ditujukan kepada Rion Satya dengan nomor 480/KIP-R/540.

Komisi Informasi Riau dalam tanggapan tertulis tersebut menjelaskan secara rinci pemberian Penghargaan Khusus  Pj. Walikota Pekanbaru sebagai berikut, bahwa Pemberian Penghargaan Khusus (Achievement Motivation Person) berawal dari Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi yang dilakukan oleh Komisi Informasi Provinsi Riau terhadap PPID Utama Kota Pekanbaru.

Dari hasil Monitoring dan Evaluasi tersebut Pj. Walikota selaku Pembina PPID Utama Pemerintah Kota Pekanbaru berjanji dan menyatakan komitmennya kepada Komisi Informasi Provinsi Riau siap membenahi dan memperbaiki kinerja PPID Utama Pemerintah Kota Pekanbaru.

Salah satu bukti konkret yang dilakukan dengan menempatkan orang-orang baru yang terbaik seperti Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru (selaku Atasan PPID Utama Kota Pekanbaru), serta Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Pekanbaru (selaku PPID Utama Kota Pekanbaru), serta Muflihun selalu aktif dalam penyampaian informasi melalui media sosial terkait kinerja yang dilakukan kepada masyarakat.

Bahwa Penghargaan Khusus (Achievement Motivation Person) diberikan selaras dengan Visi dan Misi Komisi Informasi Provinsi Riau sebagai (Penggerak) yang artinya Figur (Tokoh), serta Utamakan Keterbukaan Informasi Publik Dalam Setiap Kebijakan di Provinsi Riau, artinya KI Provinsi Riau selalu monitoring serta evaluasi terhadap fenomena terjadi dan selalu mengikuti perkembangan terhadap suatu Kebijakan yang diambil oleh seorang Tokoh dalam upaya akselerasi terhadap KIP.

Untuk melegalkan seluruh pertimbangan tersebut, Komisi Informasi Provinsi Riau telah melalui mekanisme yang sudah ada dengan melakukan Rapat Pleno (Rapat Tertinggi) sebagai dasar dalam proses Pengambilan suatu Keputusan dan dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Komisi Informasi Provinsi Riau.

Menurut Rion Satya, Bahwa Komisi Informasi mulai menunjukan sikap tidak independen. Selama ini Kinerja Zupra Irwan selaku Ketua Komisi Informasi saya Apresiasi. Sebagai Pemohon Informasi yang kerap melayangkan Penyelesaian Sengketa Informasi ke Komisi Informasi merasa kecewa dengan adanya penghargaan Khusus yang diberikan kepada Pj. Walikota Pekanbaru.

Kekecewaan ini bukan dikarenakan penghargaan yang diberikan kepada Muflihun, (Pj. Walikota Pekanbaru), jika Pj Walikota Pekanbaru hari ini bukan Muflihun, dan dia dapat penghargaan Khusus maka saya tetap keberatan.

Rion menjelaskan hal ini kepada Tatang (Komisioner KI Riau ) dalam diskusi tersebut, Rion juga memperlihatkan Surat Panggilan PTUN yang diagendakan Pada tanggal 4 Januari  2023, antara Rion Satya terhadap PPID Kota Pekanbaru. Undangan tersebut juga tidak dihadiri oleh PPID Utama Pemko Pekanbaru.

Lalu Bagaimana mungkin Badan Publik yang jelas – jelas diduga melakukan pelanggaran terhadap Undang Undang Keterbukaan Informasi, Walikotanya justru menerima Penghargaan Khusus dengan alasan yang tidak jelas yaitu karena  berjanji dan menyatakan komitmennya kepada Komisi Informasi Provinsi Riau siap membenahi dan memperbaiki kinerja PPID Utama Pemerintah Kota Pekanbaru.

Rion Satya meminta Kepada Komisi Informasi agar dapat mencabut pemberian Penghargaan Khusus tersebut dan pencabutan Penghargaan tersebut diumumkan dimedia masa, Ucapnya.

Sementara Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun. Saat di konfirmasi, mengatakan dalam pesan singkat Whatsapp, Jumat (06/01/2023) terkait penghargaan tersebut dirinya mengakui hanya diundang saja oleh Pihak KI.

(A-R/R)
editor ( Denz )