Garda News ~ Kab Bandung
Bupati Bandung HM Dadang Supriatna menyatakan setuju adanya aspirasi dari sejumlah kepala desa yang mengusulkan jabatan kepala desa selama 9 tahun. Usulan kepala desa itu disampaikan langsung ke pemerintah pusat. Saat ini, jabatan kepala desa selama 6 tahun.
“Kalau saya setuju. Kenapa, karena akan mengurangi beban pembelanjaan daerah,” kata Bupati Bandung Dadang Supriatna di Desa Nanjung Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung, Rabu (18/1/2023).
Kenapa, imbuh Dadang Supriatna, Pilkades (Pemilihan Kepala Desa) itu dibiayai oleh APBD. “Nah, yang kedua akan mengurangi hajat masyarakat. Yaitu, kegiatan pemilihannya,” kata Bupati Bandung.
Di lapangan itu, kata Dadang Supriatna, ada pelaksanaan Pileg (Pemilihan Legislatif), Pilpres (Pemilihan Presiden), Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) dan juga Pilkades.
“Nah, kalau bisa pelaksanaan Pilkades juga diserentakkan, seperti Pilkada. Jadi semua rata per 9 tahun dalam pelaksanaan Pilkades itu,” harapnya.
Bupati Bandung juga berharap dalam pelaksanaan Pilkades jangan beririsan atau berdekatan dengan hajat nasional, yaitu Pileg atau Pemilu.
“Jadi prinsipnya, kepala desa menjabat 9 tahun saya setuju karena itu bagian dari efisiensi anggaran untuk pelaksanaan Pilkades,” katanya.
Ia pun mengungkapkan dengan pelaksanaan Pilkades per 9 tahun, secara otomatis akan meningkatkan pembangunan dan ekonomi masyarakat. “Juga, bagi kepala desa akan lebih fokus dan programnya akan lebih terarah. Dan juga bisa menyelesaikan program kerjanya,” katanya.
Menurutnya, dengan jabatan kepala desa 6 tahun, itu nanggung dalam melaksanakan program kerjanya. Sehingga disaat RPJMDes-nya tidak matang, hal ini tidak akan fokus untuk pelaksanaan pembangunan.
“Selain itu, Pilkades 9 tahun untuk mengkondusifkan masyarakat. Karena pascapilkades itu selalu ada buntutnya. Mulai ada perselisihan, kesalahpahaman dan untuk mendamaikan itu memerlukan waktu,” pungkasnya
(((***))) editor ( Denz )