Garda News ~ Padang Sidempuan

Tentang hak warga negara dalam memperoleh pendidikan, kemudian hak dinas pendidikan dan komite sekolah dalam menentukan biaya sumbangan peserta didik.

Apakah semua memang ada aturannya? Jika pada akhirnya selalu ada biaya masuk sekolah dengan istilah dana sumbangan pembinaan pendidikan (SPP), Kenapa sumbangan harus ditentukan jumlahnya ?, Sumbangan itu sukarela, semampunya dan tidak memberatkan.

Sebagai informasi, Pasal 1 angka 3, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar menegaskan bahwa sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yg bersifat sukarela tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.

Anehnya, sekian banyak pungli yang terjadi disebabkan oleh rendahnya pemahaman oknum kepala sekolah dan oknum komite sekolah terhadap pendanaan pendidikan yang bersumber dari orangtua.

Selanjutnya, ada kecenderungan bahwa tiga sumber pendanaan pendidikan itu disinyalir sengaja dikaburkan dalam penggalangan dana dari orang tua/komite, Ibarat pepatah, kura kura dalam perahu, pura-pura tidak tahu.

Informasi tersebut diterima garda news dari orang tua siswa maupun wali murid dari siswa/i yang enggan disebut namanya melapor tentang adanya dugaan pungutan di SMA Negeri 2 Kota Padang Sidempuan.

Beberapa keluhan wali murid SMA Negeri 2 Padangsidempuan dalam pelaporannya mengaku dana sumbangan atau dana pungutan atas nama sumbangan pendidikan bagi murid, diminta bayar untuk periode tahun 2021-2022 kurang lebih sebesar 300 ribu rupiah per siswa/i, kemudian untuk periode tahun 2022-2023 ditetapkan biaya sebesar 50 ribu rupiah per siswa/i setiap bulannya.

Presiden RI, Joko Widodo sangat memberi perhatian terhadap dunia pendidikan Indonesia. Selain telah mengalokasikan anggaran yang besar, yakni 25% dari APBN, diketahui Presiden RI juga sangat mendukung pemberantasan pungli di setiap satuan pendidikan di Indonesia, sehingga telah dikeluarkan Perpres Nomor 87 tahun 2016 tentang Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).

Bahkan sebagaimana disampaikan oleh sumber media ini, (Muharram Harahap) Dari lembaga masyarakat transparansi LMT) mengaku sudah melayangkan surat klarifikasi/konfirmasi tertulis pada tanggal 17/01/2023, perihal pungutan sumbangan pembinaan pendidukan (SPP) di SMA Negeri 2 dengan jumlah tertentu dan di wajibkan, antara lain, Rp.50 ribu setiap bulannya.

Merujuk dari aturan yang telah ditentukan oleh Negara melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012, khusunya dalam Pasal 9 Ayat 1 menyebutkan, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan / atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Bahkan dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 12 huruf (a) menyebut, Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah.

,”Seharusnya kan berdasarkan semua aturan yang ada, biaya sekolah Negeri itu di gratiskan oleh Pemerintah, Tetapi kenapa ini masih selalu dilakukan? Apakah anggaran dari APBN dan APBD itu belum cukup ?
Belum lagi bantuan-bantuan dari pihak lain yang tidak mengikat, ini harus menjadi perhatian aparat hukum, supaya tim Saber Pungli itu bekerja sesuai PEMERINTAH DAN PENEGAK HUKUM DIMINTA TINDAK TEGAS PUNGUTAN DI SMA NEGERI 2  KOTA PADANG SIDEMPUAN

Tentang hak warga negara dalam memperoleh pendidikan, kemudian hak dinas pendidikan dan komite sekolah dalam menentukan biaya sumbangan peserta didik.

Apakah semua memang ada aturannya? Jika pada akhirnya selalu ada biaya masuk sekolah dengan istilah dana sumbangan pembinaan pendidikan (SPP), Kenapa sumbangan harus ditentukan jumlahnya ?, Sumbangan itu sukarela, semampunya dan tidak memberatkan.

Sebagai informasi, Pasal 1 angka 3, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar menegaskan bahwa sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yg bersifat sukarela tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.

Anehnya, sekian banyak pungli yang terjadi disebabkan oleh rendahnya pemahaman oknum kepala sekolah dan oknum komite sekolah terhadap pendanaan pendidikan yang bersumber dari orangtua.

Selanjutnya, ada kecenderungan bahwa tiga sumber pendanaan pendidikan itu disinyalir sengaja dikaburkan dalam penggalangan dana dari orang tua/komite, Ibarat pepatah, kura kura dalam perahu, pura-pura tidak tahu.

Informasi tersebut diterima garda news dari orang tua siswa maupun wali murid dari siswa/i yang enggan disebut namanya melapor tentang adanya dugaan pungutan di SMA Negeri 2 Kota Padang Sidempuan.

Beberapa keluhan wali murid SMA Negeri 2 Padangsidempuan dalam pelaporannya mengaku dana sumbangan atau dana pungutan atas nama sumbangan pendidikan bagi murid, diminta bayar untuk periode tahun 2021-2022 kurang lebih sebesar 300 ribu rupiah per siswa/i, kemudian untuk periode tahun 2022-2023 ditetapkan biaya sebesar 50 ribu rupiah per siswa/i setiap bulannya.

Presiden RI, Joko Widodo sangat memberi perhatian terhadap dunia pendidikan Indonesia. Selain telah mengalokasikan anggaran yang besar, yakni 25% dari APBN, diketahui Presiden RI juga sangat mendukung pemberantasan pungli di setiap satuan pendidikan di Indonesia, sehingga telah dikeluarkan Perpres Nomor 87 tahun 2016 tentang Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).

Bahkan sebagaimana disampaikan oleh sumber media ini, (Muharram Harahap) Dari lembaga masyarakat transparansi LMT) mengaku sudah melayangkan surat klarifikasi/konfirmasi tertulis pada tanggal 17/01/2023, perihal pungutan sumbangan pembinaan pendidukan (SPP) di SMA Negeri 2 dengan jumlah tertentu dan di wajibkan, antara lain, Rp.50 ribu setiap bulannya.

Merujuk dari aturan yang telah ditentukan oleh Negara melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012, khusunya dalam Pasal 9 Ayat 1 menyebutkan, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan / atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Bahkan dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 12 huruf (a) menyebut, Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah.

,”Seharusnya kan berdasarkan semua aturan yang ada, biaya sekolah Negeri itu di gratiskan oleh Pemerintah, Tetapi kenapa ini masih selalu dilakukan? Apakah anggaran dari APBN dan APBD itu belum cukup ?
Belum lagi bantuan-bantuan dari pihak lain yang tidak mengikat, ini harus menjadi perhatian aparat hukum, supaya tim Saber Pungli itu bekerja sesuai tugasnya,” beber Muharram Harahap.
(TGL),” beber Muharram Harahap.

(TGL)
editor ( Denz )