Garda News ~ Cicalengka
Pemasangan banner tersebut bertujuan untuk menghimbau tidak ruang untuk perdaran miras dan obat obatan terlarang, menuju cicalengka yang Bersinar (Bersih Narkoba) di dalam agama pun miras(minuman keras) dan Obat terlarang diharamkan Agama dan diatur dalam peraturan daerah Tentang Larangan peredaran minuman keras.
Saat dikonfirmasi oleh wartawan Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo S.H, S.I.K M.H melalui Kapolsek Cicalengka Kompol Deni Rusnandar S.H, M.H menegaskan Kami dari Polsek Cicalengka bersama Forkopimcam Cicalengka akan menindak tegas penjual minuman keras dan penjual Obat terlarang apabila ada toko atau apotek yang menyediakan dan kedapatan menjual Miras Atau obat terlarang, serta kami akan himbau masyarakat agar tidak mengkomsumsi miras dan obat terlarang karena berbahaya bagi kesehatan ” pungkas Kompol Deni Rusnandar S.H, M.H Kapolsek Cicalengka
(((***)))
editor ( Denz )