Garda news ~ Nias Selatan
Pada hari Senin 6 Februari 2023, Sabar hati laia Kepala Desa Hili’orudua Kecamatan Aramo Kabupaten Nias Selatan, melaporkan Ketua Panwaslu Aramo Tujuizisokhi Laia ke Bawaslu kabupaten Nias Selatan dan kepada instansi terkait atas ancaman dan pelanggaran kode etik sebagai panwalu kecamatan aramo,.
Dasarnya Sabar hati laia (kades hili’orudua) kecamatan Aramo, melaporkan ketua panwaslu kecamatan aramo, melihat bukti – bukti yang akurat melalui media sosial dari beberapa media yang di bagikan salah seorang tokoh masyaraka kecamatan aramo yang bisa di percaya tidak di sebut namanya, pagi hari Minggu tanggal 5 bulan februari 2023 melalui wa dan medsos.
Yang mana poin – poin temuan pelanggaran kode etik dan ancaman yang di lakukan oleh panwascam Aramo 1s/d 12 poin, uraiannya; melakukan keonaran, mengakibatkan pengerusak pintu rumah dan kursi, memberi memo salah seorang calon pkd di desa hume, “Tidak memenuhi syarat sebelumnya, baru menulis tangan supaya ikut ujian tes wawancara sampai di menangkan, diluluskan calon pkd di desa hume yang tidak memenuhi adimintrasi pendaftar sebagai calon pkd dalam hal ini sesuai juknis prekrutan pkd yang di minta oleh panwaslu aramo adalah surat izin dari pemerintahan desa sebagai aparat desa bukan surat keterangan usaha.
melakukan ujian tes wawancara hanya 1 hari sedangkan dalam pengumuman panwaslu 3 hari, menghilangkan hak – hak calon pkd yang lulus seleksi berkas tidak ikut ujian tes wawancara 9 (sembilan) orang dari beberapa desa se-kecamatan Aramo, meminta uang kepada calon pkd, melontarkan kata – kata kebencian kepada ketua Bawaslu dan kepsek Bawaslu Nias Selatan di wa grup panwascam se-kabupaten, dan mengancam Ketua Bawaslu di kantor panwaswascam aramo.
Ketua panwascam Aramo Tujuizidokhi Laia sangat merugikan salah seorang calon PKD di desa hume kecamatan Aramo an. WAZAZIDUHU DAKHI berdasarkan pengumuman yang di umumkan panwascam Aramo melalui medsos dan di papan informasi depan kantor panwascam aramo.
bahawa ujian tes wawancara mulai tanggal 31 bulan Januari s/d 02 bulan Pebruari tahun 2023 mulai pukul 08:00wib sampai dengan selesai bertempat di kantor panwascam aramo tapi hanya 1 (satu) hari di laksanakan.
Pada hari Rabu tanggal 1 bulan februari tahun 2023 Wazaziduhu Dakhi datang di kantor panwaslu kecamatan aramo untuk mengikuti tes wawancara.
namun ujian tes wawancara di mulai pada hari selasa tanggal 31 bulan januari tahun 2023 yang sebenarnya sampai hari kamis tanggal dua februari tahun 2023, tetapi sudah di tutup ketua panwaslu kecamatan aramo hanya 1(satu) hari pelaksanaan tanpa alasan (Sepihak).
Adapun temuan pelanggaran kode etik yang sangat fatal, dalam pelaksanaan tes wawancara untuk calon PKD berlangsung selama 3 hari mulai hari Selasa tanggal 31 bulan januari tahun 2023 hingga 02 bulan februari 2023 sesuai pengumuman no 04/KP/.01.00/PD-14.02/2023 di laksanakan hanya 1(satu) hari langsung di tutup dan membuat keputusan sepihak oleh ketua panwaslu aramo Tujuizisokhi Laia demi menghilangkan hak – hak calon PKD yang lulus berkas admintrasi dari beberapa desa yang 9 (sembilan) orang itu. Salah satu dari anggota calon pkd yang tidak di ikutkan tes wawancara sesuai pengumuman ujian tes wawancara ianya sangat kecewa, menyampaikan bahwa politik ketua panwaslu kecamatan aramo an Tujuizisokhi laia dalam pelaksanaan tes wawancara bagi calon PKD sekecamatan aramo di duga lebih kecam dari pada pembunuhan (politik busuk), sahutnya pak kades hiliorudua.
Adapun temuan pelanggaran ketua panwaslu Aramo an. Tujuizisokhi Laia melontarkan kata – kata ancaman menyalahi kode etik kepada ketua dan kepsek Bawaslu nias selatan dalam grup panwascam sekabupaten nias selatan, meminta no hp ketua dan kepsek Bawaslu Nias Selatan untuk mempertanyakan “PENYAKIT KETUA dan KEPSEK BAWASLU NIAS SELATAN” tetapi bukan hanya itu.
dalam wa ketua panwaslu Aramo di grup panwascam sekabupaten Nias Selatan mengandung kebencian kepada an. Sarso kepala sekretariat Bawaslu Nias Selatan menyatakan “Tidak jelas orangnya” di duga seakan-akan ada janjian mereka.
setelah saya konfirmasi kayaknya pak Sarso kepsek bawasalu Nias Selatan belum ada janjian kepada Tujuizisokhi Laia ketua panwaslu Aramo sampai detik ini baik secara lisan maupun tertulis sahutnya kades hili’orudua.
Disisi lain Pengakuan pelapor an. Wazaziduhu Dakhi (korban) dari desa hume kecamatan aramo di kantor Bawaslu Nias Selatan pada hari Kamis tanggal 02 bulan febuari tahun 2023 yang tidak di undang dalam tes wawancara, menyatakan An. Tujuizisokhi Laia menelpon dia pada hari senin tanggal 23 januari tahun 2023 sekitar pukul 13.00 wib (siang) untuk datang ke rumahnya (ketua panwascam aramo), mempertanyakan kesiapan dalam perekrutan pengawasan kelurahan/desa (PKD), meminta uang sebesar Rp. 6.000.000.- (enam juta) perjuangan supaya lulus sebagai PKD menyatakan dalam bahasa Nias ” NALO MONA NDRA’UGO PKD SIAP UFANGAWULI GEFEMO, NALO UFULI BA BE BAERO MBETU’AGU” sahut Tujuizisokhi Laia (ketua panwascam Aramo) kepada Wazaziduhu Dakhi, tapi an. Wazaziduhu Dakhi terkejut bahwa kalau tidak ada uang kita tidak menang jadi PKD.
terbukti dia tidak di undang saat ujian tes wawancara karena tidak ada uangnya untuk berjuang menjadi PKD di desa hume, yang menang adalah Erieli Dakhi walaupun di pengumuman yang tadinya ketua panwascam aramo memberi memo belum memenuhi syarat akhirnya di menangkan, ini diduga telah memberi pelumas berkas makanya di tulis tangan namanya di dalam pengumuman itu.
Ketua panwascam aramo an. Tujuizisokhi Laia mengancam ketua Bawaslu kabupaten Nias Selatan an. Bawaulu harapan, SE.M,M. dalam hal penetapan kantor selayaknya di pilih ketua Bawaslu bersama pihak sekretariat kecamatan Aramo. Saat Harapan Bawaulu, SE.M.,M. berbicara dengan sopan santun kepada ketua panwascam aramo, ketua panwaslu Aramo Tujuizisokhi Laia memvedeokan melontarkan kata – kata yang tidak etik (ancaman) kepada Ketua Bawaslu kabupaten, kamu bukan atasan saya di kantor ini, saya adalah sebagai ketua panwaslu kecamatan aramo berhak melakukan apapun sesuai aturan sahutnya Tujuizisokhi Laia.
Kades hili’orudua Sabar hati Laia menyampaikan kepada awak media mengharapkan kepada Bawaslu Nias selatan, Bawaslu propinsi, Bawaslu RI dan DKPP RI, memberi ketegasan kepada Tujuizisokhi Laia ketua panwaslu Aramo atas perbuatannya yang selalu arogan, sombong, tidak punya etika, masih belum apa-apa sudah beringas, sok hebat, sok jago dan sok berkuasa, tentu saja tidak di biarkan setidaknya di beri teguran oleh APH karena sudah saya buat laporan dengan no polisi No.STTLP/B/18/1/2023/SPKT/Polres Nias Selatan/Polda Sumatera utara, dan termasuk pelangggaran kode etik sebagai pengawas pemilu terhadap calon pkd di desa se-kecatamatan Aramo.
Seiring dengan hasil konfirmasi media garda news Nias Selatan di ruang kerja Ketua Bawaslu Nias Selatan Harapan Bawaulu,SE,.M,.M. bahwa laporan masyarakat baik calon pkd dari desa hume (korban) yang belum ikut tes wawancara maupun kades hili’orudua keceamatan Aramo sudah memenuhi persyaratan dugaan pelanggaran kode etik ketua panwaslu Aramo Tujuizisokhi Laia tentang proses perekrutan pengawasan kelurahan/desa di kecamatan Aramo berdasarkan Perbawaslu no 4 tahun 2019 tentang mekanisme penanganan kode etik panitia pengawasan pemilihan umum kecamatan.
panitia pengawasan kelurahan/desa dan pengawasan tempat pemungutan suara, telah di registrasi
dan wajib di tindaklanjuti di beri ketegasan demi mensukseskan pemilu 2024. Ukapnya ketua Bawaslu Nias Selatan.
Pewarta.(( Faigizuduhu Laia))
Editor.(((Denz)))