GARDA NEWS – KUNINGAN

Sangat mengejutkan Ormas Gasibu Macan Putih Kuningan, Melayangkan surat pengaduan yang ditujukan kepada Inspektorat Kuningan, Selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah ( APIP ), Kabupaten Kuningan Propinsi Jawa Barat.

Terkait Gagal Bayar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) Kuningan pada Tahun 2022.

Surat pengaduan yang ditujukan ke Inspektorat ( APIP ) sudah disampaikan suratnya, “Kata Ketua Gasibu Macan Putih Kuningan, Ade Kosasih, Pada Awak Media, Selasa ( 28/3/2023 ), “Ia menuntut hak Penyedia jasa agar segera mendapatkan pembayaran dari hasil pekerjaan yang telah dikerjakan sesuai dengan Harga dalam perjanjian Kontrak. Untuk itu, minta Inspektorat agar segera menginventarisir dan menghitung kerugian Penyedia yang di akibatkan gagal bayar sesuai aturan Syarat – syarat Umum Kontrak ( SSUK ) Nomor. 67, 3 d,

“Masih dikatakannya, Ade, Besarnya nilai ganti rugi yang dibayar oleh Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ), atas suatu keterlambatan pembayaran adalah sebesar bunga dari nilai tagihan yang terlambat dibayar, berdasarkan tingkat suku bunga perbankan yang berlaku pada saat itu, menurut ketetapan Bank Indonesia, atau dapat diberikan kompensasi, mengingat tidak semua penyedia jasa memiliki modal besar dan sebagian besar dibantu permodalan melibatkan pihak Bank, “Ungkap Ade Kosasih.

Masih sambung, Ade, seharusnya pihak PPK, yang mewakili Pemkab Kuningan, dalam berkontrak Lalai didalam hal memenuhi hak penyedia jasa untuk mendapatkan pembayaran, mestinya harus mendapatkan ganti rugi sanksi Finansial yang dikenakan kepada PPK dikarenakan Wanprestasi, “Tandasnya.

(( AW ))
editor ( Denz )