Garda News ~ Kab Bandung
Seorang bidan termakan api cemburu diduga sampai menghajar karyawan anak buah mantan suaminya.
Saat di kompirmasi oleh awak Media gardanewsindonesia.com orang tuanya di rumah Sekira pukul 17:30 WIB, orang tua korban membenarkan, bahwa anak saya yang bernama cici sudah di permalukan dengan kejadian pemukulan dan menjambak sampai mata anak saya sampai sekarang masih kesakitan dan belum pulih seperti biasanya.” ujar Orang tuanya”
Di sisi lain Sdr ‘cici” korban pemukulan yang bekerja di salah satu toko sepatu yang beralamat di banjaran yang kepemilikan berinisia “W” Dan Sdr “cici” selaku karyawan kepercayaan nya mengalami pemukulan secara tiba- tiba.
Saat Awak Media gardanewsindonesia.com menulusuri motif kejadian tersebut, permasalahan nya diduga termakan api cemburu.
karena pemilik toko sepatu berinisial “W” Sudah lama bercerai dengan berinisial bidan “E’
Disisi lain bidan “E” mendatangi ke suatu toko pemilik mantan suaminya dan Diduga melakukan pemukulan terhadap karyawan yang berinisial “C” Di toko sepatu banjaran pada pukul 14:45 WIB, Kamis/20/23.
Di sela-sela mantan suaminya yang berinisial “W” melihat secara langsung kejadian pemukulan terhadap Sdr “C” di tempat layaknya ramai, Dan Selaku orang tuanya Sdr “Yosep” merasa keberatan dan tidak terima terhadap pemukulan anaknya yang di lakukan oleh Bidan “E”
Saat di kompirmasi oleh awak Media gardanewsindonesia.com sekira pukul 14:56 WIB, hari Senin 24/04 melalui WhatsApp bidan “E” menyampaikan kepada awak Media gardanewsindonesia.com mengirim chat Media Garda News, saudara saya di polres ada, Kanit Polsek Banjaran juga saudara saya, Pengacara ada, Wartawan Polda juga saudara saya, mereka saja sebagai pengganti orang tua saya. “Ujar bidan “E”
Sesudah kirim chat melalui WhatsApp langsung memblokir nomor, seolah-olah tidak kopratif dan menghindar dari Media.
Awak media gardanewsindonesia.com dan orang tuanya menulusuri keberadaan tempat Pelaku pemukulan Bidan “E” yang beralamat praktek di Rt O4/O5 Ciapus kec banjaran kab bandung.
Saat di datangi oleh orang tuanya dan didampingi awak Media gardanewsindonesia.com ke rumah praktek bidan “E” di ciapus banjaran, Bidan “E” tidak ada di tempat sekira pukul 15:40 wib, pada Hari Kamis 20/04/23.
Disela-sela kejadian pemukulan tersebut terkait dengan pasal 351 Pada dasarnya pemukulan hingga mengakibatkan korban mengalami luka memar biru dapat digolongkan sebagai tindak pidana penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351 KUHP (4) Dengan penganiayaan disamakan merusak kesehatan orang dengan sengaja.
Orang tuanya berharap Agar bidan “E” bisa mempertangung jawabkan terhadap anaknya secara prosedur yang sudah tertera. “pungkasnya”
((( Yosep )))
editor ( Denz )