Garda News ~ Sumedang

Senin (8/5), Bupati Sumedang H Dony Ahmad Munir menerima Kunjungan Kerja Pansus IV DPRD Provinsi Jawa Barat di Ruang Rapat Cakra Buana.

Menurut Ketua Pansus IV Hj Yuningsih, kunjungan rombongannya ke Kabupaten Sumedang bertujuan untuk mengetahui peraturan maupun legalitas tentang penyelesaian ganti kerugian daerah di Kabupaten Sumedang.

“Kami berharap penuh, meminta masukan dari kota/kabupaten yang sudah dilakukan (mengenai ganti kerugian daerah). Karena tiap kota/kabupaten itu beda-beda, jadi kami minta masukannya dari kota/kabupaten. Tentunya ada harmonisasi dengan aturan yang di atas,” ucapnya

Ia menerangkan, pada tanggal 4 sampai 6 Mei 2023 telah melakukan konsultasi ke Kemendagri dan Kementerian Keuangan terkait aset dimana dalam draf Perda Pansus yang menghilangkan aset adalah ASN yang bukan bendahara dan pihak ke tiga.

“Untuk itu, kami datang ke sini ingin meminta seperti apa penanganan kerugian, penyelesaiannya seperti apa, atau ada kesulitan-kesulitan dalam penyelesainya supaya kami tahu untuk melengkapi naskah ini,” terangnya.

Sementara itu, Bupati Sumedang H Dony Ahmad Munir dalam sambutannya mengucapkan rasa syukur Kabupaten Sumedang dipilih menjadi tempat untuk sharing berkaitan Perda yang dibahas Ganti Rugi Daerah non bendahara.

“Alhamdulillah Sumedang mempunyai regulasi berkaitan dengan ini yakni Peraturan Bupati Nomor 107 tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain,” ucapnya.

Secara umum berkaitan dengan Perbub ini, lanjut Bupati, pertama diatur bagaimana meningkatkan kinerja aparat, terutama APIP bisa lebih intensif dalam membina dan mengawasi seluruh ASN.

“Hal ini untuk mengantisipasi supaya tidak terjadi pelanggaran yang mengakibatkan kerugian negara. Juga supaya cepat kembali lagi kerugiannya. Itu inti peraturan Bupati ini,” kata Dony.

Tampak hadir dalam Kunker tersebut, Inspektur Jawa Barat Eni Rohayani beserta jajaran dan Kepala BPKA Kabupaten Sumedang Ineu Inajah beserta jajaran Inspektorat Kabupaten Sumedang.

((( Rukmana )))
editor ( Denz )