Garda News. ~ Soreang
Pelaksanaan kegiatan pembangunan Drenaseu yang sedang di kerjakan di wilayah RW 10 RT 03 Desa Mekar laksana sudah tidak peduli lagi ke UU No 14 Tahun 2008 Keterbukaan informasi publik ( KIP ) yang sudah tidak di hiraukan oleh jajaran kontraktor yang tidak jelas alias proyek Siluman. Kec Ciparay Kab Bandung Jawa barat. Sabtu 27-05-23
Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan nama proyek.
Dalam papan informasi itu memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Namun hal itu tak diterapkan dalam pekerjaan yang sedang dilaksanakan di Desa mekar laksana Kec Ciparay Kab Bandung.
Berdasarkan penelusuran Awak Media Garda News Indonesia menelusuri Pada hari Jum’at Sekira pukul 13:00 Wib.
Lanjut” Awak Media Garda News Indonesia menghampiri salah satu pegawai pada hari Sabtu sekira Pukul 14:55 Wib, mengkonfirmasi Salah seorang pegawai Menyampaikan ke awak Media Garda News Indonesia seolah-olah tidak tau volume dan anggaran yang sedang dikerjakan. Ujar Pekerja”
Di sisi lain bahwa pekerjaan tersebut merupakan proyek APBD yang dilaksanakan oleh pihak ketiga dan pihak Desa tidak begitu mengetahui terkait teknis pekerjaan.
Menanggapi hal ini, salah satu Warga masyarakat sekitar’ mengatakan, Pemasangan papan nama proyek jangan disepelekan karena merupakan implementasi azas transparansi.
“Sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan, ”Ungkap Warga” yang tak mau disebut namanya itu pada awak Media Sabtu (27/05/2024).
Hal inilah yang menjadi sorotan bagi warga bahwa pekerjaan yang Sedang berjalan ini dinilai proyek “siluman”, karena sama sekali tidak adanya terpasang papan nama informasi proyek saat melaksanakan kegiatan pekerjaan.
Ia pun mengatakan bahwa proyek pekerjaan tanpa menggunakan papan nama indikasinya sebagai salah satu trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggarannya dan sumber anggaran darimana.
“Semestinya, sebelum dan saat dimulainya pekerjaan. Seharusnya memasang papan informasi proyek agar pengawas lapangan dari instansi terkait dan juga seluruh masyarakat mengetahui dan bisa memonitoring pekerjaan tersebut,” sesalnya.
Disisi lain, lanjut” dalam aturan menegaskan selain dari pada perpres nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012 ada aturan lain yang harus dipenuhi yakni peraturan menteri pekerjaan umum nomor 12/PRT/M/2014 tentang penyelengaraan sistem Drainase (Permen PU 12/2014).
“Dalam proyek pembangunan sistem Drainase pemasangan papan nama proyek ini termasuk pekerjaan persiapan (Pre-Construction). Pekerjaan Persiapan (Pre-Construction) salah satunya adalah pemasangan papan nama proyek sebanyak yang diperlukan, minimal 2 (dua) buah, dengan ukuran dan penempatan yang ditunjuk oleh Direksi Teknik. Cara pengerjaan yang harus dilakukan berkaitan dengan persiapan lapangan ini adalah tentukan lokasi pemasangan papan nama proyek yang strategis,” jelasnya.
((( Redaksi )))
editor ( Denz )