GARDA NEWS – SUMEDANG
Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional ( ATR/BPN ) Kabupaten Sumedang, telah melakukan pembayaran uang ganti rugi ( UGR ) Kepada Warga pemilik tanah. Ada sebanyak 357 bidang tanah di Desa Karanglayung Kecamatan Conggeang Kabupaten Sumedang Propinsi Jawa Barat.
Telah menerima resume rekening dari Bank BRI, untuk menerima uang ganti Kerugian dan pemutusan hukum lahan yang terkena dampak bendungan Cipanas, Didalam proses pengadaan tanah untuk lahan yang terdampak Proyek Strategis Nasional ( PSN ) Bendungan Cipanas itu, berlokasi di Desa Karanglayung Kecamatan Conggeang.
Kepala Seksi Pelayanan Umum Desa Karanglayung, Usman mengatakan, terkait pembayaran uang ganti rugi ( UGR ) bagi yang telah menerima buku rekening dari Bank BRI, ada sebanyak 357 bidang tanah, akan segera dilakukan pemutusan hubungan hukum pelepasan hak pengadaan tanah untuk bendungan Cipanas.
Masih lanjut Usman, bagi warga pemilik tanah yang belum mendapatkan pembayaran uang ganti rugi ( UGR ) akan dilanjutkan pada tahap berikut setelah dilakukan.Validasi data oleh pihak BPN Sumedang, “Paparnya.
Ditempat terpisah Kepala kantor ATR/BPN Sumedang, Iim Rohimin, melalui Kepala Seksi Pengadaan tanah dan Pengembangan, Yanyan Rusyandi pada waktu ditemui Garda News, Selasa ( 30/5/2023 ), Mengatakan, Pembayaran uang ganti Kerugian untuk pengadaan lahan Bendungan Cipanas, Untuk desa Karanglayung pada hari ini yang telah dilakukan realisasi pembayaran sebanyak 357 bidang tanah Warga yang telah dilakukan pembayaran dan pelepasan hak tanah tersebut.
Yanyan menambahkan untuk keseluruhan total semua bidang tanah yang terdampak ada sekitar 377,6 hektar atau ada sekira 1.715 bidang tanah, “Ungkapnya.
(( AW.))
editor ( Denz )