Garda News ~ Pasuruan
Salah Satu intansi pemerintah Desa (pemdes) Kawisrejo telah melakukan portitusi perselingkuhan Pasal 284 ayat(1) KUHP Dengan ancaman pidana selama 9 Bulan, dengan perakatnya sendiri, diduga ada main mata dengan selingkuhannya yang berinisial “NA” Di bidang Kepala dusun Kawisrejo. Jum’at 31/05/23
Di sela-sela Kepala Desa yang berinisial “NK” ada hubungan gelap dengan perangkatnya sekira kurang lebih 1 tahun kebelakang dengan staf nya, Dan di antara kedua belah pihak yang melakukan perselingkuhan portitusi tersebut sudah mencoreng Nama baik intansi pemerintah Desa Kawisrejo Kec Rejoso Kab Pasuruan.
Saat di kompirmasi oleh awak Media Garda News Indonesia sekira pukul 10:00 melalui seluler WhatsApp ” Kepala Desa NK”menyampaikan kepada Awak Media Garda News Indonesia dengan Berbahasa tradisi nya memang betul kejadian Perselingkuhan dengan Berinisial “NK” Sudah Hampir 1 tahun berhubungan gelap dan akhirnya terpancing oleh istriku dengan via SMS mengajak ketemuan dengan si istri selingkuhannya. “Ujar Kades”.
Di sisi lain kepala Desa Kawisrejo” bukan hal perselingkuhan saja tetapi masih ada beberapa data yang bisa di buktikan dengan narasumber nya dan bisa di tuntut balik dengan memeras kepada warga Masyarakat agar bisa berkerja di kantor Desa Kawisrejo dengan bersyarat harus ada uang yang lumayan fantastis dengan menyapaikan narasumber/Korbannya Sebesar Rp. 60.000.000 ( Enam Puluh Juta Rupiah ) dengan bersyarat akan masuk menjadi pegawai kantor Desa kawisrejo.
(1) Kepala Desa Dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenang, Kepala Desa bertanggung jawab kepada masyarakat melalui BPD.
(2) Dalam menjalankan tugas , fungsi dan wewenang sebagai penanggung jawab utama dibidang pembangunan adalah Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa.
Awak media Garda News Indonesia terus menulusuri Data yang lainnya mungkin ada lagi yang belum kami ungkap secara investigasi, Dan kami selaku Media Garda News Indonesia yang berslogan ” Mengungkap Fakta, Tanpa Rekayasa, Mungkin Desa yang lainya tidak Patut Di contoh seperti yang Kepala Desa Kawisrejo yang sudah terlanjur.
Kami juga akan menindak lanjuti kepada Aparatur Negara dari jajaran Polresta Pasuruan Atau Kapolda Pasuruan dan mungkin bisa menjadi salah satu efek jera yang melakukan di luar batas atau berhadanggan dengan hukum, Mungkin
pungkasnya “.
((( Red )))
editor ( Denz )